Yusril Harap Kedua Kubu PPP Jangan Minta Pemerintah Jadi Penengah
SinPo.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra memastikan, pemerintah tidak akan mengintervensi konflik saling klaim kepemimpinan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
"Pada pokoknya, pemerintah akan sangat hati-hati dalam mengesahkan susunan pengurus baru parpol. Pemerintah wajib bersikap objektif dan tidak boleh memihak kepada salah satu kubu yang bertikai dalam dinamika internal partai mana pun," kata Yusril dalam keterangannya, Senin, 29 September 2025.
Diketahui, dalam Muktamar X PPP di Ancol, Jakarta, melahirkan dua kubu saling klaim terpilih sebagai ketua utama partai berlambang ka'bah, yaitu mantan Menteri Perdagangan era Presiden Joko Widodo, Agus Suparmanto, dan petahana, Muhammad Mardiono. Kedua kubu saling mengaku terpilih secara aklamasi dan mengklaim kepemimpinan yang sah sesuai AD/ART PPP. Mereka juga akan mendaftarkan susunan pengurus baru setelah lebih dahulu menuangkan keputusan muktamar ke dalam akta notaris.
Sesuai prosedur pendaftaran susunan pengurus baru partai politik, permohonan pengesahan harus diajukan oleh pengurus lama yang terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum.
Yusril mempersilakan kedua kubu hasil muktamar untuk mendaftarkan susunan pengurusnya ke Kementerian Hukum dengan melampirkan dokumen-dokumen pendukung.
"Pemerintah wajib mengkaji dengan seksama permohonan tersebut untuk memastikan mana yang sesuai dengan norma hukum yang berlaku dan mana yang tidak," ujarnya.
Yusril menekankan, pemerintah tidak akan turut campur dalam dinamika internal PPP. Sebab, konflik partai adalah urusan yang harus diselesaikan secara internal sesuai AD/ART dan UU Partai Politik yang berlaku.
"Pemerintah tidak akan mengintervensi. Kalau bisa, kedua pihak jangan meminta pemerintah untuk menjadi penengah atau fasilitator konflik internal. Sebab, hal tersebut bisa saja ditafsirkan sebagai bentuk intervensi atau tekanan halus dari pemerintah," kata Yusril.
Yusril menjelaskan, dalam negara demokrasi, partai politik memainkan peran penting sebagai pilar utama demokrasi. Pemerintah, ingin semua partai mandiri dan mampu menyelesaikan dinamika internalnya sendiri, baik melalui musyawarah, mahkamah partai, maupun forum pengadilan.
Dalam mengesahkan pengurus parpol, lanjut Yusril, satu-satunya yang dipakai pemerintah adalah pertimbangan hukum.
"Jika terjadi konflik internal, pemerintah tidak akan mengesahkan susunan pengurus baru, tetapi akan menunggu tercapainya kesepakatan internal partai, putusan mahkamah partai, atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Pemerintah tidak boleh menggunakan pertimbangan politik dalam mengesahkan susunan pengurus partai politik mana pun," tukasnya.

