Dua Remaja Bersenjata Celurit Terjaring Polisi di Jakarta Pusat Saat Hendak Tawuran

Laporan: Firdausi
Minggu, 28 September 2025 | 14:47 WIB
Ilustrasi sajam tawuran (SinPo.id/Dok.Polres Jakpus)
Ilustrasi sajam tawuran (SinPo.id/Dok.Polres Jakpus)

SinPo.id - Polisi meringkus dua anak di bawah umur berisinisial RM (15) dan RF (14) terkait aksi tawuran di kawasan Kampung Rawa, Jakarta Pusat, Minggu, 28 September 2025 dini hari. Keduanya ditangkap karena kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit yang hendak digunakan tawuran.

"Dua remaja berinisial RM (15) dan RF (14) kita amankan saat membawa senjata tajam jenis celurit," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro dalam keterangannya, Minggu, 28 September 2025.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku sudah janjian di media sosial hendak melakukan aksi tawuran di kawasan Taman Sari. Aksi keduanya itu berhasil digagalkan petugas kepolisian.

"Dua remaja berhasil diamankan membawa senjat tajam dan rekan lainnya melarikan diri," ujarnya.

Pilisi kemudian melakukan penggeledahan di lokasi. Hasilnya, ditemukan dua bilah celurit yang disembunyikan di tempat berbeda.

"Senjata tajam itu akan digunakan tawuran," ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua remaja dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak. Ancaman hukumannya cukup berat, yakni pidana penjara maksimal 10 tahun penjara.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI