TPPU Rita Widyasari, KPK Didesak Buru Harta hingga Aset Paulin Tan
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk memproses secara lengkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Diketahui, dalam prosesnya KPK sudah melakukan penggeledahan terhadap sejumlah pihak, salah satunya perempuan yang terkenal sebagai “Ratu Batubara” bernama Paulin Tan.
"Kemanapun harta aset hasil kejahatan tersebut berada atau ditangan siapa. Bahkan jika pun disembunyikan diluar negeri, wajib untuk dikejar," kata mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo saat dikonfirmasi, Selasa, 23 September 2025.
Mengingat Rita Widyasari saat ini sudah dipenjara, sementara penyidikan kasus gratifikasi dan pencucian uangnya belum rampung, kata Yudi, KPK punya PR penting untuk segera membawa perkara ini ke Pengadilan.
"KPK harus memastikan bahwa perkara TPPU tersebut segera selesai dan dilimpahkan ke pengadikan. Hal ini penting untuk kepastian hukum," kata Yudi.
Mantan Ketua Wadah Pegawai KPK itu yakin perkara gratifikasi dan TPPU ini bisa dituntaskan dengan baik, meski ada hambatan dalam prosesnya.
"Kesulitan penyidik KPK menuntaskan kasus ini tentu kita bisa pahami, tetapi gerak cepat menuntaskan kasus ini juga merupakan keniscayaan," tukas Yudi.
Sebagai informasi, KPK sempat menggeledah rumah Tan Paulin di Surabaya Juli 2024 lalu.
Nama dan munculnya label ratu batubara ke Tan Paulin muncul medio 2022 lalu ketika rapat kerja Komisi VII DPR RI bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral kala itu, Arifin Tasrif.
Di lain pihak, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Loies Subono Saminanto menyebut pengusaha batu bara Tan Paulin tidak mengenal mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.
Loies Subono mengaku heran Tan Paulin dikaitkan dengan perkara kasus korupsi yang menjerat Rita Widyasari oleh KPK.
"Bahwa sepengetahuan saya Ibu Rita Widyasari tidak kenal dengan Tan Paulin, apalagi sampai ditarik-tarik dalam perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang Rita Widyasari," kata Loies Subono, Jumat, 20 September 2024.
