Pelaku Aniaya Kurir di Bekasi Serahkan Diri ke Polisi, Terancam 2 Tahun Penjara

Laporan: Firdausi
Minggu, 28 September 2025 | 11:21 WIB
Pelaku penganiayaan kurir [Kece] saat menyerahkan diri (SinPo.id/Tangkapan layar)
Pelaku penganiayaan kurir [Kece] saat menyerahkan diri (SinPo.id/Tangkapan layar)

SinPo.id - Christian Kapau alias Kece yang menganiaya kurir inisial ID (22) menggunakan parang saat ditagih pembayaran paket metode cash on delivery (COD) seharga Rp 30 ribu telah menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi Kota.

"Tersangka penganiayaan kurir J&T atas nama CK alias KECE menyerahkan diri ke Polres Metro Bekasi Kota pada Minggu 28 September sekitar dini hari," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu dalam keterangannya, Minggu, 28 September 2025.

Menurut Braiel, pelaku sempat melarikan diri ke daerah Tangerang, namun karena mengetahui sedang diburu kepolisian, palaku akhirnya menyerahkan diri atas inisiatif sendiri.

"Sempat melarikan diri ke daerah Tangerang Kota, karena mengetahui diburu, akhirnya menyerahkan diri," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku Kece sudah ditetapkan menjadi tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman penjara dua tahun.

Sebelumnya, viral seorang kurir di Harapan Jaya, Kota Bekasi dibacok pembeli paket saat ditagih bayar karena menggunakan metode Cash on Delivery atau COD. 

Dalam video yang beredar, kurir bernama Irsyad secara baik dan sopan meminta pelaku bernama K untuk segera membayar paket yang dipesan. Bukannya membayar, pelaku malah mengancam kurir dengan senjata tajam. Hingga akhirnya senjata tajam mengenai bagian tangan korban.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI