Polda Metro: Larangan Pajak Mati Tak Bisa Isi BBM Sengaja Disebar
SinPo.id - Polda Metro Jaya pastikan hoax informasi pengendara dengan pelat nomor mati atau status pajak nonaktif tidak bisa mengisi bahan bakar minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Kabar yang beredar di media sosial sengaja di sebar agar seoalah situasi tak kondusif.
"Beberapa hari lalu muncul berita bahwa ada larangan pengisian BBM di SPBU apabila kendaraan, pelat nomornya mati. Itu hoax, itu tidaklah benar," kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol. Dekananto Eko Purwono kepada wartawan, Sabtu, 27 September 2025.
Khusus di Jakarta, kata Dekananto, tak ada larangan pengisian BBM di SPBU bagi kendaraan yang pelat nomornya mati.
"Di Jakarta tidak ada larangan itu, tidak itu larangan pengisian BBM di SPBU," ujarnya.
Jenderal polisi bintang satu itu menduga isu tersebut sengaja disebar untuk membuat situasi masyarakat tidak kondusif. Dia pun berpesan agar para pengemudi dan masyarakat tetap melakukan pengisian BBM seperti biasa.
"Itu membuat resah, membuat seolah-olah situasi tidak kondusif," ujarnya.
Sebelumnya PT Pertamina (Persero) memberikan klarifikasi. Secara tegas menyatakan informasi larangan pengisian pelat kendaraan mati tersebut hoaks atau bohong.
