Kerek Pajak, Menkeu Dorong Produsen Rokok Ilegal Masuk Kawasan Industri Khusus
SinPo.id - Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, mengajak produsen rokok ilegal untuk berproduksi secara resmi melalui kawasan industri hasil tembakau (IHT). Karena di dalam IHT, terdiri dari fasilitas gudang, pabrik, mesin, hingga kantor perwakilan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
"Jadi nanti kita akan buat suatu program khusus. Mungkin ini pernah ada kawasan industri hasil tembakau. Bisa nanti satu tempat akan ada mesin, gudang, pabrik, dan (kantor) bea cukai di sana. Konsepnya adalah sentralisasi plus one stop service," kata Purbaya, dikutip Sabtu, 27 September 2025.
Menurut Purbaya, model serupa sudah berjalan di Kudus, Jawa Tengah, Pare-Pare di Sulawesi Selatan. Dan, rencananya akan diperluas ke kota-kota lain.
Purbaya berharap, beralihnya produsen rokok ilegal menjadi resmi, akan dapat menaikkan penerimaan negara dari pajak industri hasil tembakau. Karena, mereka akan bayar pajak sesuai dengan kewajibannya, serta bisa ikut berkompetisi di pasar yang sehat.
Selain itu, pemerintah juga dapat melindungi para produsen rokok resmi tersebut. "Mereka bisa masuk ke sistem. Jadi, kita nggak hanya membela perusahaan-perusahaan yang besar saja, tapi yang kecil juga bisa masuk ke sistem," ungkapnya.
Purbaya mengaku telah mendapatkan masukan dari IHT besar agar membiarkan produsen-produsen rokok cilik tersebut masuk ke kawasan industri dan memproduksi rokok baru dengan harga yang sebanding. Dan, baik industri hasil tembakau besar maupun produsen rokok kecil tentu diharapkan bisa berkompetisi secara adil.
"Saya akan pertimbangkan masukan-masukan seperti itu, tapi yang kita atur adalah supaya yang kecil bisa hidup, yang besar juga bisnisnya gak keganggu secara tidak fair," tandasnya.

