Tindak 745 Juta Batang Rokok Ilegal, DJBC Kesulitan Endus Penjualan di Marketplace
SinPo.id - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kemnterian Keuangan mencatat, sudah melakukan 12.041 kali penindakan rokok ilegal dengan total barang bukti mencapai 745,949 juta batang, hingga September ini. Penindakan secara masif akan terus dilakukan, baik online maupun di pergerakan di pengiriman barang atau distribusi.
"Jadi dalam 2 minggu terakhir sesuai perintah Pak Menteri (Menkeu Purbaya) kita melakukan operasi terhadap penjualan rokok melalui marketplace," ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, dikutip Sabtu, 27 September 2025.
Menurut Nirwala, dalam seminggu terakhir, pihaknya telah melakukan 4 kali penindakan rokok ilegal yang dijual melalui marketplace. Penjualan di marketplace ini cukup sulit ditemukan lantaran ditawarkan dalam bentuk produk lain.
"Tidak mungkin dijual dalam bentuk rokok. Ditawarkannya itu mesti dalam bentuk lain seperti kaus tapi mereknya merek rokok, kemudian mouse untuk game, keyboard, bahkan sandal ataupun pakaian dalam, tapi sebetulnya yang dijual rokok kalau di klik," ucapnya.
Bea Cukai, lanjut Nirwala, melakukan operasi dengan mencoba membeli dan mengikuti. Dan, akhirnya berhasil terlacak lokasi gudangnya.
"Kita dapat juga gudangnya. Bahkan kita bisa mengembangkan dan menangkap sekitar 650 slope," imbuhnya.
Penindakan dalam kasus ini menggunakan pendekatan restorative justice, agar penegakan hukum bisa lebih efisien. Prinsip restorative justice ini diterapkan untuk kasus dengan barang bukti dalam jumlah kecil, misal hanya 4–5 slop rokok ilegal.
"Kalau masih dalam tahap penelitian itu didenda sampai dengan 3 kali cukai yang harus dibayar dan kalau dalam tahap penyidikan itu sampai 4 kali. Dan barang buktinya akan disita untuk negara," ungkapnya.
Bea Cukai juga berhasil mengamankan 1,1 juta batang rokok di Semarang dengan nilai sekitar Rp 1,6 miliar dan potensi kerugian negara mencapai Rp 1,06 miliar. Sedangkan di Bekasi, menindak 880 ribu batang rokok ilegal senilai Rp 1,2 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 672 juta
"Jadi, kalau kita nangkap di jalan bukan kita bikin konten, tapi melakukan operasi," tukasnya.
