Dog Meat Free Indonesia Sambut Baik RUU Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan Masuk Prolegnas Prioritas 2026

Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 27 September 2025 | 11:01 WIB
DMFI melakukan audiensi dengan Pimpinan Baleg DPR RI. (SinPo.id/Dok. DMFI)
DMFI melakukan audiensi dengan Pimpinan Baleg DPR RI. (SinPo.id/Dok. DMFI)

SinPo.id - Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) mengapresiasi langkah DPR RI memasukkan RUU Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.  DMFI menilai langkah itu penting dalam memperkuat perlindungan hukum terhadap hewan di Indonesia, khususnya terkait praktik perdagangan daging anjing dan kucing.

"DMFI menyambut baik dukungan nyata dari sejumlah fraksi politik di DPR RI yang menyatakan komitmen untuk mendukung pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing dalam RUU Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan," kata Legal Manager DMFI, Adrian Hane, dalam keterangan pers yang diterima pada Sabtu, 27 September 2025.

Adrian bilang, pihaknya sudah melakukan audiensi dengan Pimpinan DPR RI pada Selasa 23 September 2025. DMFI juga melakukan audiensi dengan Wakil Ketua Baleg DPR RI, Sturman Panjaitan serta Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris untuk membahas bab pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing.

Adrian bilang RUU Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026 merupakan bukti bahwa konsistensi advokasi DMFI sebagai koalisi nasional terbesar dengan jaringan lebih dari 100 organisasi dan komunitas di Indonesia telah mendorong perubahan nyata.

"Dukungan ini, bersama dengan komitmen Sturman Panjaitan, beserta empat fraksi partai politik menjadi kekuatan besar untuk mewujudkan regulasi yang melindungi hewan sekaligus masyarakat Indonesia. DMFI berkomitmen untuk terus mengawal proses legislasi dan menggalang dukungan lebih luas hingga terwujudnya pelarangan secara tegas,” katanya.

Ia bilang, RUU Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan masuk di dalam Prolegnas 2026 merupakan bentuk nyata dari konsistensi advokasi DMFI sebagai koalisi nasional terbesar di Indonesia yang memiliki jaringan lebih dari 100 organisasi dan komunitas di seluruh nusantara. Sejak tahun 2017, DMFI telah melakukan advokasi di berbagai daerah, mendorong kebijakan pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing, serta membangun kesadaran publik.

Hingga kini, 116 kabupaten/kota serta provinsi di Indonesia telah mengeluarkan surat edaran pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing. Selain itu, DMFI juga telah mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Baleg DPR RI sejak 2024, sebagai bagian dari upaya mendorong regulasi nasional yang tegas.

"DMFI terus terlibat aktif dalam menggalang dukungan politik, kelembagaan, dan publik untuk memperkuat upaya pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing di Indonesia. Komitmen DMFI dalam proses legislasi," katanya.

Dalam keterangan DMFI, disampaikan bahwa Sturman menerima usulan terkait RUU Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan tentang perdagangan daging anjing.

Kemudian, Charles meyakini bahwa pembeda utama manusia dengan hewan adalah akal dan kemampuan perubahan perilaku. Saya punya keyakinan kita sebagai manusia dan masyarakat dapat mengubah perilaku.

"Saya merindukan suasana seperti Istanbul dimana anjing dan kucing bisa hidup dengan nyaman, dirawat oleh Pemerintah Kota Istanbul, mengapa tidak bisa dilakukan di Indonesia? Pada substansinya kami sangat mendukung pelarangan perdagangan daging anjing,” ujar dia.

Sementara itu, anggota Komisi DPR RI Irene Roba menyampaikan perlindungan hewan merupakan bagian dari tanggung jawab moral kita sebagai manusia. Menurutnya, hewan juga memiliki hak untuk hidup, hidup dengan bebas, mendapatkan perlakuan yang baik, kehidupan yang layak, dan tidak dieksploitasi. Pembahasan RUU Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan dapat dilakukan di Prolegnas Prioritas 2026.

"Maka secara garis besar bahwa kami berharap nantinya ada bab atau pasal tertentu yang memang bisa mengakomodir keprihatinan kita bersama tentang perdagangan daging anjing dan kucing. Perancangan UU harapannya dapat mengakomodir semua kebutuhan yang kita lakukan untuk melindungi dan menyejahterakan hewan,” katanya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI