Dishub DKI Pastikan Penilangan Komedian Sule Sesuai Prosedur
SinPo.id - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo memastikan proses penilangan terhadap komedian Entis Sutisna alias Sule, dalam operasi Lintas Jaya berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tanpa diskriminasi.
Syafrin menjelaskan, petugas di lapangan bekerja berdasarkan temuan administratif, di mana Sule tidak bisa menunjukkan bukti uji berkala kendaraan yang diwajibkan untuk semua jenis kendaraan, termasuk double cabin yang digunakannya.
“Kami tegaskan bahwa setiap penindakan dilakukan berdasarkan fakta dan ketentuan yang ada, tanpa memandang siapa pengendara atau status sosialnya,” ungkap Syafrin dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 26 September 2025.
Adapun petugas sempat memberikan waktu kepada Sule untuk mencari buku uji berkala, namun karena tidak ditemukan, pemeriksaan dilanjutkan dengan pengecekan data secara online melalui e-KIR dan Mitra Darat.
Hasilnya, kata Syafrin, menunjukkan masa berlaku uji KIR kendaraan tersebut telah habis sejak 23 Maret 2025.
“Penindakan ini adalah bagian dari upaya menjaga keselamatan di jalan dan kepatuhan terhadap peraturan. Tidak ada perlakuan khusus, semua warga negara sama di mata hukum,” tambah Syafrin.
Dia pun mengingatkan, agar seluruh pengendara, termasuk pemilik kendaraan pribadi jenis double cabin, rutin melakukan uji berkala kendaraan demi keamanan bersama.
