Komisi I DPR: Solusi Dua Negara Tak Boleh Hanya Jadi Simbol Diplomasi
SinPo.id - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, berharap Solusi Dua Negara yang ditegaskan dalam sidang Majelis Umum PBB harus segera diterjemahkan ke dalam langkah konkret oleh komunitas internasional, agar tidak hanya menjadi simbol diplomasi.
“Indonesia mengusung solusi dua negara untuk kemerdekaan Palestina yang didukung oleh berbagai negara yang mengakui Palestina," kata Sukamta, dalam keterangan persnya, dikutip Jumat, 26 September 2025.
"Namun, deklarasi ini hanya akan menjadi simbol diplomasi tanpa memberikan dampak bagi rakyat Palestina yang hingga kini masih mengalami penjajahan, penindasan, dan genosida apabila tidak ada langkah nyata selanjutnya dari PBB dan dunia Internasional," imbuhnya.
Terlebih kelompok pejuang Palestina, Hamas, yang selama ini dipersepsi menolak solusi tersebut, kini telah menyambut baik deklarasi PBB dengan tawaran solusi dua negara.
Namun Hamas juga menekankan bahwa tuntutan mereka mulai dari gencatan senjata permanen, penghentian blokade, pertukaran tahanan, penghentian pembangunan pemukiman ilegal, hingga penarikan Israel dari Gaza harus benar-benar diwujudkan.
“Kita melihat Hamas telah menegaskan sikap politiknya, menyambut solusi dua negara sebagai peluang penting. Artinya, dunia internasional tidak bisa lagi menutup mata," ungkapnya.
"Saat rakyat Palestina menjerit di bawah genosida, deklarasi PBB harus diikuti mekanisme implementasi yang jelas, termasuk penghentian kejahatan Israel dan pengakuan penuh atas kedaulatan Palestina,” kata Sukamta menambahkan.
Tak hanya itu, DPR RI mewakili rakyat Indonesia juga mengapresiasi langkah 11 negara, termasuk beberapa negara Eropa Barat, yang baru-baru ini mengakui Negara Palestina, sehingga kini sudah 159 dari 193 anggota PBB memberikan pengakuan resmi.
Menurutnya, pengakuan atas Palestina menunjukkan adanya pergeseran sikap global terhadap isu Palestina. Momentum ini harus dilanjutkan dengan langkah nyata salah satunya tawaran Presiden Prabowo untuk mengirimkan pasukan Indonesia dalam misi perdamaian dibawah PBB.
Hal itu juga sejalan dengan amanat konstitusi Indonesia, khususnya Pembukaan UUD 1945 yang menegaskan bahwa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Oleh karena itu, kata Sukamta, Indonesia wajib berdiri di garda depan mendukung kemerdekaan Palestina dan harus lebih aktif mendorong implementasi two-state solution melalui jalur diplomasi internasional, baik di PBB maupun dalam Organisasi Kerja Sama Islam (OKI).
"Kita juga harus tegas mengecam Israel atas kejahatan kemanusiaan dan pelanggaran hukum internasional yang dikategorikan sebagai genosida oleh penyelidik PBB,” tandasnya.
