Bandar Narkoba Ditangkap di Depok, Ratusan Kg Ganja Disita
SinPo.id - Polisi berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja di Cilodong, Depok, Jawa Barat. Total enam pelaku berhasil ditangkap berinisial RDN, DNM, AJ, RDG, AMS, dan MAR. Dua di antaranya sebagai bandar.
"RDN dan DNM berperan sebagai bandar, sementara AJ, RDG, AMS, dan MAR berperan sebagai kurir. Total barang bukti yang disita mencapai 78,657 kilogram," kata Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Abdul Waras, Kamis, 25 September 2025.
Waras menjelaskan, pengungkapan kasus ini dilakukan selama sebulan penuh, yakni periode 5 Agustus hingga 5 September 2025. Di mana, awalnya menangkap dua pelaku di sebuah rumah di Jalan Swadarma Raya, Blok B, Kelurahan Sukamaju, Cilodong, Depok.
"Menangkap dua pelaku. Kemudian anggota mengembangkan kembali," ujarnya.
Dari pengembangan kasus tersebut, polisi kembali mengamankan tersangka lainnya di wilayah Kelurahan Makasar, Jakarta Timur pada Kamis, 7 Agustus 2025.
"Total enam pelaku ditangkap dengan barang bukti 78,657 kilogram ganja. Kasus masih dalam pengembangan," ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 111 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling sedikit 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
