Polri Ungkap Dwi Hartono Cs Butuh Waktu 17 Menit Bobol Rekening Dormant Rp204 Miliar

Laporan: Firdausi
Kamis, 25 September 2025 | 18:25 WIB
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf (SinPo.id/ Dok.Polri)
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf (SinPo.id/ Dok.Polri)

SinPo.id - Dwi Hartono Cs, komplotan pelaku pembobol rekening dormant kantor cabang Bank BNI di Jawa Barat hanya membutuhkan waktu 17 menit memindahkan uang senilai Rp204 miliar ke rekening penampung. Jaringan sindikat ini dibantu oleh oknum kepala cabang pembantu salah satu Bank BNI di Jawa Barat yang berinisial AP.

"Pemindahan uang Rp204 miliar dilakukan dengan 42 kali transaksi dalam waktu 17 menit ke rekening penampung," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi persnya, Kamis, 25 September 2025.

Menurut Helfi, waktu singkat itu dilakukan para pelaku guna untuk menghindari sistem deteksi bank. Namun, pihak bank tetap mengetahui adanya transaksi mencurigakan tersebut.

"Pihak bank kemudian melaporkan kepada Bareskrim Polri atas adanya transaksi mencurigakan dengan nominal besar," ujarnya.

Atas laporan tersebut, penyidik Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri berkomunikasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri dan memblokir harta kekayaan hasil kejahatan yang di otaki pelaku Dwi Hartono.

"Hasil penyidikan berhasil memulihkan dan menyelamatkan seluruh dana yang ditransaksikan secara ilegal dengan total Rp 204 miliar," ucapnya.

Diketahui, Bareskrim Polri membongkor kasus pembobolan rekining dormant dari Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Jawa Barat dengan kerugian mencapai Rp 204 miliar. Total sembilan pelaku ditangkap berinisial AP, GRH, C, GR, NAT, R, TT, DH, dan ES. Dua di antaranya adalah pelaku pembunuh Kacab Bank di Jakarta bernama Dwi Hartono alias DH dan inisial C.

Para pelaku disangkakan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp200 miliar.

Dan Pasal 82 pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dengan ancaman hukuman yaitu 20 tahun penjara dan denda Rp20 miliar dan Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) dengan ancaman penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI