Gubernur DKI Pastikan Jakarta Masih Berstatus Ibu Kota Negara

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 24 September 2025 | 18:49 WIB
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (SinPo.id/ Dok. Pemprov DKI)
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (SinPo.id/ Dok. Pemprov DKI)

SinPo.id - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan kemdati Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur sebagai ibu kota politik Indonesia pada 2028, status Jakarta sebagai ibu kota negara tidak berubah.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang mulai berlaku 30 Juni 2025. 

Pramono menjelaskan, pemindahan pusat pemerintahan ke IKN tidak akan dilakukan secara penuh pada tahun tersebut.

“Penting untuk dipahami bahwa pemindahan ini bersifat bertahap. Pada 2028, kita bisa lihat bahwa fungsi-fungsi politik utama seperti eksekutif, legislatif, dan yudikatif akan mulai berjalan di IKN, namun Jakarta akan tetap menjadi pusat administrasi dan kegiatan bisnis yang besar,” ujar Pramono, Rabu, 24 September 2025.

Pramono mengimbau seluruh jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta agar mulai mempersiapkan diri menghadapi transformasi ini, baik dari segi administrasi maupun sosial.

Adapun sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024, Jakarta tetap menjadi ibu kota negara dengan karakteristik kota global yang inklusif, sekaligus mempertahankan budaya Betawi sebagai identitas utama kota.

“Kami berkomitmen memperkuat keberadaan budaya Betawi melalui penataan kota yang mencerminkan nilai-nilai lokal, seperti pemasangan simbol-simbol Betawi di papan informasi dan batas wilayah. Ini menjadi bagian penting dari identitas Jakarta,” tuturnya

Kendati demikian, Pramono menegaskan, penguatan budaya lokal tidak akan mengurangi keberagaman dan karakter multikultural Jakarta. Ia juga menyoroti pentingnya transformasi sosial untuk mengurangi kesenjangan ekonomi yang masih dirasakan secara nyata.

“Meski angka ketimpangan sudah menunjukkan perbaikan, kenyataan sosial di lapangan masih menunjukkan adanya jurang antara yang kaya dan yang kurang beruntung, dan sebagian besar mereka tinggal di Jakarta,” kata Pramono. 

Lebih jauh, dia juga menekankan perlunya perubahan pola birokrasi agar ekonomi Jakarta tidak hanya bergantung pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang saat ini mencapai Rp92 triliun.

“Kami harus mengubah cara kerja birokrasi dan mencari sumber pendapatan baru di luar APBD agar ekonomi Jakarta dapat bertumbuh lebih dinamis dan berkelanjutan,” tandasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI