Anies Naikkan UMP DKI Khusus Perusahaan Tak Terdampak Pandemi

Laporan: Tisa
Minggu, 01 November 2020 | 09:48 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: Satgas Penanganan COVID-19)
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: Satgas Penanganan COVID-19)

sinpo, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memutuskan untuk menaikkan upah minimum provinsi, meski Kementerian Ketenagakerjaan memutuskan tidak ada kenaikan di tahun 2021.

Melalui pertimbangannya, Anies memutuskan Pemprov DKI Jakarta menaikkan UMP sebesar 3,27%. 

Dengan demikian, UMP sebelumnya yang di kisaran Rp4,2 juta, naik menjadi Rp4,4 juta pada tahun depan.

Namun, kenaikan upah minimum hanya berlaku pada sektor usaha yang bisnisnya tak terlalu terdampak pandemi COVID-19. 

"Kegiatan (bisnis) yang tidak terdampak COVID-19 dapat mengalami kenaikan UMP 2021 yang besarannya mengikuti rumus pada PP No. 78 Tahun 2015," ujar Anies, Minggu (1/11/2020).

Ia menambahkan, keputusan menaikkan UMP 2021 dengan persyaratan ini dilakukannya dengan mempertimbangkan nilai PDB dan inflasi nasional.

"Bagi kegiatan usaha yang terdampak, maka kami menetapkan UMP 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020," katanya.

Gubernur menuturkan, untuk perusahaan atau bisnis yang terdampak dan memutuskan tetap menerapkan UMP 2020, harus mengajukan permohonan terlebih dahulu.

"Perusahaan harus mengajukan permohonan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta," ucapnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI