Polri: Enam WNI Jadi Buronan Internasional dalam Proses Ekstradisi

Laporan: Firdausi
Selasa, 23 September 2025 | 12:31 WIB
Ses NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko (SinPo.id/Dok Polri)
Ses NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko (SinPo.id/Dok Polri)

SinPo.id - Sepanjang tahun 2024-2025, Polri melalui NCB Interpol Indonesia telah memproses ekstradisi enam WNI buronan internasional dan menyerahkan 18 subjek lintas negara kepada negara mitra. Keenam buronan internasional​​​​​​​ tersebut dalam proses ekstradisi oleh Indonesia.

"Ada enam WNI buronan internasional​​​​​​​ yang dalam proses ekstradisi oleh Indonesia," kata Ses NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko kepada wartawan, Minggu, 23 September 2025.

Pihaknya menegaskan, akan terus memburu enam buronan yang merupakan para pelaku tindak kejahatan. Selain itu, para buronan, baik warga asing ataupun WNI, juga akan diburu hingga ke pelosok tanah air.

 

"Kami tidak akan tinggal diam dan akan terus memburu para pelaku kriminal, baik warga negara asing maupun warga negara Indonesia, hingga ke seluruh pelosok tanah air," tegasnya.

 

Berikut nama enam WNI buronan internasional​​​​​​​ yang dalam proses ekstradisi oleh kepolisian Indonesia:

 

1. Paul Nicholas Robertson​​​​​​​

2. Muhammad Shaheenshah bin Mohd Sidek

3. Adrian Asharyanto Gunadi

4. Kunto Utomo

5. Marco Cioffi

6. Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI