Bea Cukai dan Polri Gagalkan Peredaran 5,1 Kg Sabu di Riau

Laporan: Tim Redaksi
Senin, 22 September 2025 | 22:21 WIB
Dua pelaku peredaran 5,1 kilo sabu di Riau (SinPo.id/ Humas Polri)
Dua pelaku peredaran 5,1 kilo sabu di Riau (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - Bea Cukai dan Polri menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 5,131 kilogram di Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Operasi gabungan ini dilakukan pada Selasa, 9 September 2025.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Tembilahan, Setiawan Rosyidi mengatakan, penindakan berawal dari informasi yang diterima pada hari Selasa, 9 September 2025, mengenai adanya rencana pengiriman narkotika Psikotropika Prekursor (NPP) ke wilayah Tembilahan. Tim gabungan segera menyusun strategi dan membagi pesan di lapangan.

"Pada hari yang sama, sekitar pukul 20:30 WIB, tim berhasil menggagalkan 2 tersangka berinisial S dan DR di Jalan Baharuddin Yusuf, Parit 10 Tembilahan," ujar Setiawan, dikutip dari laman resmi Polri, Senin, 22 September 2025.

Dari tangan pelaku, sambung Setiawan, petugas berhasil mengamankan lima bungkus warna ungu berisi bubuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 5.131 gram.

"Hasil pengujian menggunakan Narcotics Identification Kit (NIK) memastikan bahwa seluruh paket positif mengandung methamphetamine (sabu). Penindakan ini setara dengan penyelamatan 51.310 jiwa," jelasnya.

Kini barang bukti serta kedua tersangka langsung diamankan dan diserahkan kepada Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk proses hukum lebih lanjut.

"Melalui operasi Patma Berani, kami akan terus memperkuat sinergi dalam rangka memberantas rantai narkotika," tegas Setiawan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI