Aturan Dibekukan, Korlantas Belum Tilang Pengguna Sirene dan Strobo
SinPo.id - Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho mengatakan, meski penggunaan sirene dan strobo dibekukan sementara, namun pihaknya tak serta merta menerapkan sanki penilangan bila kendaraan pribadi menggunakan alat tersebut.
"Kami mengimbau dengan rendah hati agar supaya masyarakat juga ikut tertib bersama-sama. Jadi tak serta merta sanksi penilangan," kata Agus di Jakarta, Senin, 22 September 2025.
Kendati tak menerapkan sanksi, namun dia meminta masyarakat agar bisa saling menghormati pada saat situasi mengharuskan penggunaan strobo dan sirene.
"Yang jelas mari kita saling menghormati bahwa jalan itu adalah ramah keselamatan," ujarnya.
Selain itu, pihaknya juga akan meminta masukan dari sejumlah pakar untuk mengevaluasi penggunaan sirene dan strobo pada kendaraan pengawalan. Masukan masyarakat juga dibutuhkan dalam evaluasi tersebut.
"Kami juga akan melibatkan masyarakat, kami akan melibatkan pakar untuk berdiskusi bagaimana tugas-tugas kepolisian dalam penggunaan sirene dan strobo," ucap Agus.
Sebelumnya, Polri membekukan sementara penggunaan sirene dan lampu rotator di jalan raya. Kebijakan itu sekaligus merespon keresahan masyarakat yang belakangan menolak penggunaan sirene yang dianggap berlebihan dan mengganggu pengguna jalan.
