Home /

DPR Serukan Akselerasi Digitalisasi Pendidikan Nasional

Laporan: Galuh Ratnatika
Senin, 22 September 2025 | 10:35 WIB
Ilustrasi belajar mengajar (SinPo.id/Kemendikdasmen)
Ilustrasi belajar mengajar (SinPo.id/Kemendikdasmen)

SinPo.id - Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih, menyerukan digitalisasi di sektor pendidikan sebagai upaya membangun Sumber Daya Manusia (SDM) unggul dan berdaya saing, meningkatkan kualitas dan pemerataan pendidikan, serta memperkuat kedaulatan digital nasional. 

"Program digitalisasi ini merupakan implementasi dari Asta Cita Keempat yang menempatkan pendidikan sebagai prioritas utama,” kata Fikri dalam keterangan persnya, dikutip Senin, 22 September 2025.

Ia menjelaskan, pelaksanaan program digitalisasi tersebut berfokus pada beberapa pilar utama. Salah satunya adalah Platform Digital Terpadu yang disebut Rumah Pendidikan. 

Selain itu, program tersebut juga mencakup penyediaan infrastruktur digital, papan interaktif pintar, pengembangan konten dan materi, serta pelatihan dan bimbingan teknis bagi para tenaga pendidik. 

“Pendekatan yang digunakan dalam program ini adalah terintegrasi dengan menerapkan prinsip inklusif, adaptif, dan akuntabilitas,” jelasnya.

Terlebih, kata Fikri, program digitalisasi juga berlandaskan hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat 1 dan 3, serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

“Saya berharap dengan adanya digitalisasi pendidikan ini, kualitas pendidikan di Indonesia bisa merata dan mampu mencetak generasi yang tidak hanya cerdas, tetapi juga kompetitif di era digital,” katanya menambahkan.

TAG:
BERITALAINNYA
BERITATERKINI