Menkop: Kopdes Merah Putih Jadikan Rakyat Subjek Kegiatan Ekonomi

Laporan: Tio Pirnando
Minggu, 21 September 2025 | 19:22 WIB
Menteri Koperasi RI Ferry Juliantono (SinPo.id/ Dok. Kemenkop)
Menteri Koperasi RI Ferry Juliantono (SinPo.id/ Dok. Kemenkop)

SinPo.id - Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono menyampaikan, keberadaan program 80 ribuan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih di seluruh Indonesia, merupakan upaya negara untuk menjadikan masyarakat sebagai subjek pelaku kegiatan ekonomi, bukan lagi objek. Terlebih, Kopdes ini juga akan mengedukasi masyarakat desa dalam mengubah mental mereka.

"Di luar itu, desa di Indonesia juga banyak diwarnai oleh praktek rentenir, tengkulak, hingga pinjol ilegal," kata Ferry dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Purnawirawan Pejuang Indonesia Raya (PPIR) 2025 di Bogor, Minggu, 21 September 2025. 

Ferry menjelaskan, setelah pembentukan pada tahap satu, Kopdes saat ini masuk tahap dua yakni operasionalisasi dan pengembangan yang harus berjalan Oktober 2025 mendatang.

Ferry optimis, dengan sumber keuangan sudah tersedia, pasca pergantian Menteri Keuangan RI, pada Oktober, Kopdes segera beroperasi. 

"Saya bersama Menkeu (Purbaya Yudhi Sadewa) juga akan rapat kembali untuk mendetailkan tata cara pencairan plafon pinjaman dan juga menyelesaikan manual book dari masing-masing bank Himbara untuk membuat proposal bisnis," terangnya.

Dalam hal ini, Ferry mendorong bank-bank Himbara untuk mengajari masyarakat desa membuat proposal bisnis. "Jadi, Kopdes ini diminta Presiden Prabowo harus punya gerai atau toko. Fungsinya, menjual barang-barang bersubsidi seperti gas elpiji 3 kilogram, beras, gula, minyak, serta pupuk," katanya.

Ferry juga menjabarkan bahwa salah satu kegiatan usaha Kopdes Merah Putih adalah membuka apotik dan klinik desa. Pihaknya mengandalkan BUMN yang bergerak di bidang farmasi. Sayangnya, mereka tidak bisa menggunakan skema konsinyasi.

"Kalau Kopdes Merah Putih tidak konsinyasi, alias harus bayar, kan tidak mungkin. Nah, akhirnya kita minta swasta di industri farmasi juga ikut membantu menyediakan obat murah dengan sistem konsinyasi, serta diskon 50 persen," paparnya.

Selain fungsi menjadi gerai penyedia barang-barang berharga murah dan terjangkau dengan memangkas mata rantai distribusi yang berkepanjangan, fungsi Kopdes Merah Putih lainnya adalah menjadi instrumen untuk penyaluran barang-barang atau program-program dari pemerintah Bansos, BRT, PKH, dan lain sebagainya.

"Yang ketiga, fungsi koperasi desa adalah menjadi offtaker dari hasil produk masyarakat desa seperti pertanian, perkebunan, peternakan, kelautan, dan sebagainya," tukasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI