Kakorlantas: Pengawalan Pejabat Tetap Jalan Meski Sirene dan Strobo Dibatasi
SinPo.id - Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho menegaskan, meski pihaknya melakukan pembekuan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya. Namun pengawalan terhadap kendaraan pejabat tertentu tetap dilaksanakan.
"Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo tidak lagi menjadi prioritas," kata Agus dalam keterangannya, Minggu, 21 September 2025.
Menurutnya, penggunaan sirene hanya boleh dilakukan pada kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas dan tidak digunakan hal sembarangan.
"Kalau pun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan," ujarnya.
Pihaknya juga tengah menyusun ulang aturan penggunaan sirene dan rotator untuk mencegah penyalahgunaan. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 59 ayat 5.
"Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh," ucapnya.
