Polri: Sirene Dilarang Saat Malam Hari Ketika Azan Berkumandang
SinPo.id - Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho mengatakan, larangan penggunaan sirene, dan strobo saat pengawalan mobil pejabat hanya berlaku saat momen-momen tertentu. Seperti saat malam hari dan ketika azan berkumandang.
"Larangan menggunakan sirene itu saat sore dan malam hari atau azan berkumandang," kata Agus dalam keterangannya, Sabtu, 20 September 2025.
Dia menuturkan, penggunaan sirena itu digunakan pada kondisi tertentu dan mendesak. Misalnya dalam kondisi macet parah atau kejadian mendesak lainnya.
"Sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak," ujarnya.
Adapun pengawalan para pejabat tingkat daerah dan instansi lainnya tidak dilarang, melainkan hanya dibekukan sementara. Namun untuk pengawalan tingkat gubernur dan kementerian tetap dilakukan skala prioritas.
Akan tetapi di luar kendaraan pejabat dengan skala prioritas itu, diharapkan agar melaporkan terlebih dahulu kepada Kapolda masing-masing di seluruh Indonesia.
"Jadi pengawalan lantas di Kementerian/Lembaga Pemerintah Daerah dan instansi untuk di skala prioritas dahulu (level Gubernur dan Kepala Pemerintahan Daerah)," ujarnya.
