Ramai Gerakan ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk’, Kakorlantas Polri Hentikan Sementara Penggunaan Sirene
SinPo.id - Gerakan ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk di Jalan’ tengah ramai digaungkan publik sebagai bentuk protes terhadap penggunaan sirene, strobo, dan rotator yang dianggap mengganggu kenyamanan pengguna jalan.
Menanggapi hal tersebut, Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menegaskan pihaknya langsung melakukan evaluasi terkait keluhan masyarakat.
“Semua masukan masyarakat itu hal positif untuk kita dan ini saya evaluasi,” kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, Jumat 19 September 2025.
Agus menambahkan, penggunaan sirene memang diatur dalam ketentuan tertentu. Namun demi merespons keresahan publik, pihaknya mengambil langkah tegas untuk menghentikan sementara.
“Bahkan saya, Kakorlantas, saya bekukan untuk pengawalan menggunakan suara-suara itu karena masyarakat terganggu, apalagi saat jalan padat. Untuk sementara Korlantas hentikan penggunaan sirene. Semoga tidak usah harus pakai tot tot lagi lah. Setuju ya?” ujarnya.
Gerakan ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk di Jalan’ sebelumnya muncul di media sosial dan mendapat dukungan luas. Sejumlah warga bahkan memasang stiker “Stop Sirene dan Strobo” di kendaraan mereka sebagai bentuk protes.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan sirene, rotator, dan strobo hanya diperbolehkan untuk kendaraan tertentu dengan hak utama, seperti ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan pejabat negara, dan iring-iringan jenazah. Kendaraan pribadi dilarang keras menggunakannya dalam kondisi apa pun.
