Presiden Prabowo Tetapkan IKN Jadi Ibu Kota Politik pada 2028 Lewat Perpres Baru

Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 20 September 2025 | 01:27 WIB
IKN
IKN

SinPo.id -  Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, sebagai ibu kota politik Indonesia pada 2028.

Ketetapan tersebut dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang ditandatangani pada Juni lalu.

“Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028,” bunyi Perpres tersebut, dikutip Jumat 19 September 2025

Target Pembangunan Kawasan Inti

Dalam beleid tersebut, pemerintah menargetkan sejumlah capaian pembangunan di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) dan sekitarnya, di antaranya:

Luas area terbangun mencapai 800–850 hektare.

Pembangunan gedung dan perkantoran mencapai 20 persen.

Hunian layak, terjangkau, dan berkelanjutan mencapai 50 persen.

Sarana prasarana dasar kawasan mencapai 50 persen.

Pemindahan ASN Tahap Pertama

Selain pembangunan infrastruktur, pemindahan aparatur sipil negara (ASN) juga mulai dipersiapkan. Pada tahap pertama, sebanyak 1.700–4.100 ASN akan dipindahkan ke IKN.

Pemindahan ini akan dibarengi dengan penerapan sistem pemerintahan cerdas (smart government). Dalam lampiran beleid disebutkan cakupan layanan kota cerdas di IKN ditargetkan mencapai 25 persen.

Dengan langkah ini, pemerintahan Prabowo menegaskan komitmennya untuk mewujudkan IKN tidak hanya sebagai pusat pemerintahan, tetapi juga sebagai ibu kota politik yang modern dan berkelanjutan pada 2028 mendatang.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI