Pengumuman! Pendaftaran Banpres UMKM Diperpanjang

Laporan: Tisa
Jumat, 30 Oktober 2020 | 17:53 WIB
Kementerian Koperasi dan UKM perpanjang batas pendaftaran program Bantuan Presiden (Foto: Kemenkop UKM)
Kementerian Koperasi dan UKM perpanjang batas pendaftaran program Bantuan Presiden (Foto: Kemenkop UKM)

sinpo, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) terus menyalurkan bantuan untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) di tengah pandemi COVID-19 yang masih berlangsung hingga saat ini.

Staf Khusus Kemenkop UKM, M Riza Damanik mengatakan pendaftaran bantuan presiden (Banpres) produktif UMKM diperpanjang hingga Desember mendatang, dari batas waktu sebelumnya, yakni akhir November.

“Bantuan ini diperpanjang hingga Desember 2020," ujar Riza melalui keterangan pers, Jumat (30/10/2020).

Melalui program ini, lanjutnya, pemerintah akan memberikan bantuan sebesar Rp2,4 juta yang menyasar para pelaku UMKM yang terdampak pandemi.

Ia menuturkan, UMKM menjadi hal yang paling menjadi perhatian pemerintah karena berperan besar dalam menyokong perekonomian Tanah Air di tengah masa sulit seperti sekarang. 

"UMKM menjadi salah satu sektor yang diperhatikan pemerintah agar tetap eksis," ucapnya.

Kemenkop UMKM, lanjutnya, juga memberikan tambahan jumlah penerima bantuan sebanyak 3 juta pelaku UMKM.

Hingga saat ini, Riza mengatakan masih ada kuota sebanyak 2,9 juta slot yang tersisa dari target 3 juta penerima yang telah ditetapkan. 

"Bagi pelaku UMKM yang merasa belum terdaftar, bisa memanfaatkan peluang ini. Bantuan terbuka untuk umum dengan ketentuan utama pemilik UMKM," imbuhnya.

 

Adapun syarat pengajuan Banpres UMKM ini antara lain:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/POLRI, dan bukan pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda harus melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

 

Usai melengkapi persyaratan, pelaku UMKM bisa mendatangi dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, Koperasi Berbadan Hukum, Kementerian atau lembaga, perbankan atau perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

"Jika lolos, bantuan sebesar Rp2,4 juta akan dicairkan secara langsung melalui bank penyalur BNI, BRI, dan Bank Syariah Mandiri," jelasnya.

Sementara, bagi para pelaku usaha mikro yang belum memiliki rekening bank tidak perlu khawatir tak lolos persyaratan. 

Pasalnya, rekening bank bukan menjadi salah persyaratan untuk yang harus dilengkapi oleh pendaftar. Bagi yang belum memiliki rekening, pihak bank akan membantu membuatkannya.

"Rekening akan dibuatkan oleh bank penyalur, dengan mendatangi kantor cabang terdekat usai menerima SMS notifikasi dan membawa kartu identitas," tandasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI