Pemprov DKI Tegur Koperasi Pasar Melawai soal Kenaikan Sewa Kios di Blok M
SinPo.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui PT MRT Jakarta (Perseroda) memberikan teguran resmi kepada Koperasi Pedagang Pasar Pusat Melawai (Kopema) terkait polemik kenaikan biaya sewa kios di Plaza 2 Blok M, Jakarta Selatan.
Pelaksana Tugas Kepala Divisi Corporate Secretary PT MRT Jakarta, Ahmad Pratomo mengatakan, teguran ini dikeluarkan sebagai respon atas dugaan pelanggaran perjanjian sewa menyewa yang berimbas pada pengosongan kios oleh pedagang.
“Surat teguran sudah kami kirimkan pada Selasa, 16 September 2025, sebagai upaya penegakan kesepakatan yang telah dibuat bersama,” ujar Ahmad, Jumat, 19 September 2025.
Ahmad menegaskan PT MRT Jakarta selaku pihak pemberi sewa dan Kopema sebagai penyewa telah sepakat pada perjanjian sewa yang berlaku sejak Juli 2025, dengan tarif Rp300 ribu per bulan bagi pelaku UMKM dan Rp1,5 juta untuk sewa ulang.
“Kami ingin meluruskan bahwa tidak ada kenaikan biaya sewa yang ditetapkan oleh pihak MRT,” ungkapnya.
Terkait kelanjutan masalah ini, kata dia, pertemuan antara PT MRT Jakarta dan Kopema berlangsung pada Kamis, 18 September 2025, untuk membahas penyusunan skema kerja sama baru.
“Kami berharap dengan skema yang baru ini dapat ditemukan solusi yang menguntungkan bagi semua pihak, khususnya para pedagang UMKM yang terdampak,” kata Ahmad.

