Polisi Bantah Persulit Keluarga Besuk Tahanan Provokasi Aksi Ricuh Jakarta
SinPo.id - Polda Metro Jaya menegaskan pihaknya tidak pernah mempersulit pihak keluarga membesuk para tahanan kasus provokasi aksi ricuh di Jakarta pada akhir Agustus. Aturan ini sekaligus untuk membantah kabarnya sebegian pihak keluarga mengeluhkan tertutupnya akses kunjungan.
"Pihak keluarga yang membesuk tidak dipersulit," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol. Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat, 19 September 2025.
Menurutnya, aturan besuk pelaku yang ditahan sudah ada aturan dan SOP-nya yang ditentukan. Karena itu, selama sesuai aturan, maka membesuk tak akan dipersulit.
"Ada aturannya ya, ada tata cara, dan ada jam besuknya yang harus ditaati," ujarnya.
Sebelumnya, pihak keluarga dan pendamping hukum tersangka penghasutan unjuk rasa mengeluhkan tertutupnya akses kunjungan atau besuk terhadap para aktivis yang ditahan di Polda Metro Jaya.
Mereka yang mengeluhkan adalah dari pihak Delpedro Marhaen (Direktur Lokataru Foundation), Muzaffar Salim (staf Lokataru), Syahdan Husein (admin Gejayan Memanggil) dan Khariq Anhar (admin Aliansi Mahasiswa Penggugat).
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 45A ayat 3 junto Pasal 28 Ayat 3 UU ITE serta Pasal 76H junto Pasal 15 junto Pasal 87 UU tentang perlindungan anak.
