BPOM Tak Temukan Kandungan Etilen Oksida, Indomie Soto Banjar Aman Dikonsumsi

Laporan: Tio Pirnando
Jumat, 19 September 2025 | 12:56 WIB
Ilustrasi Indomie Rasa Soto Banjar Limau Kuit di Taiwan. (SinPo.id/dok. FDA.TW)
Ilustrasi Indomie Rasa Soto Banjar Limau Kuit di Taiwan. (SinPo.id/dok. FDA.TW)

SinPo.id - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan hasil uji sampel, tidak menemukan kandungan Etilen Oksida (EtO) pada produk mi instan yang dilaporkan otoritas Taiwan. 

Pengumuman ini sebagai respons atas laporan Taiwan Food and Drug Administration (FDA) yang menyebut Indomie varian Rasa Soto Banjar Limau Kuit mengandung EtO sebesar 0,1 mg. Namun,  hasil pengujian BPOM terhadap sampel produk pertinggal pada batch yang sama dengan di Taiwan, berbeda. 

"Hasil pengujian BPOM menunjukkan bahwa EtO dan 2-kloroetanol (2-CE) pada produk tersebut 'tidak terdeteksi', baik untuk parameter EtO (LoQ 0,003 mg/Kg) maupun 2-CE (LoQ 0,005 mg/Kg)," bunyi keterangan BPOM, Jumat, 19 September 2025 

Hasil pengujian BPOM menunjukkan bahwa produk tersebut memenuhi syarat batas maksimal EtO dan 2-CE di Indonesia, yaitu di bawah 0,01 mg/Kg dan jauh di bawah batas maksimal yang ditetapkan Taiwan FDA.

BPOM juga melakukan perluasan sampling dan pengujian terhadap produk yang beredar di Indonesia termasuk pada batch yang berbeda untuk memastikan keamanan produk. Hasilnya menunjukkan hal yang sama, yaitu tidak terdeteksi baik EtO maupun 2-CE.

Adapun EtO merupakan senyawa berbentuk gas dan mudah menguap, pada umumnya digunakan sebagai pestisida. Reaksi antara EtO dengan ion klorida yang terkandung di dalam bahan lain, termasuk dalam pangan akan membentuk senyawa 2-CE yang merupakan penanda penggunaan EtO dalam produk.

Di Indonesia, EtO merupakan bahan yang dilarang digunakan sebagai pestisida berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Pestisida. Pemerintah telah mengatur batas maksimal residu (BMR) EtO sebesar 0,01 mg/Kg melalui Keputusan Kepala BPOM Nomor 229 Tahun 2022 tentang Pedoman Mitigasi Risiko Kesehatan Senyawa Etilen Oksida.

Kemudian, Amerika Serikat juga mengatur batas maksimal EtO sebesar 7 mg/Kg, sedangkan 2-CE sebesar 940 mg/Kg. Singapura mengatur batas maksimal EtO sebesar 50 mg/Kg pada rempah-rempah, sedangkan Uni Eropa mengatur total EtO (jumlah EtO dan 2-CE) sebesar 0,01--0,1 mg/Kg.

"Sampai saat ini, Codex Alimentarius Commission sebagai organisasi internasional di bawah Badan Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) dan Organisasi Pangan dan Pertanian (Food and Agriculture Organization/FAO) belum mengatur batas maksimal residu, baik untuk EtO maupun 2-CE," tegas BPOM. 

Untuk itu, BPOM akan melakukan klarifikasi kepada Taiwan FDA terkait permasalahan ini, termasuk metode analisis yang digunakan serta parameter dan kesimpulan ujinya.

BPOM berkomitmen mengawasi ekspor produk pangan demi menjaga reputasi Indonesia dan meningkatkan daya saingnya di pasar global. 

BPOM juga mengimbau pelaku usaha untuk memahami dan mematuhi regulasi negara tujuan. BPOM siap memberikan pendampingan kepada pelaku usaha dalam pemenuhan standar internasional demi memperluas akses ekspor produk Indonesia.

"BPOM mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menyikapi informasi ini. BPOM mengharapkan masyarakat menjadi konsumen cerdas. Pastikan selalu menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan olahan. BPOM juga mengimbau masyarakat untuk  membaca informasi nilai gizi dan takaran saji pangan olahan yang tercantum pada kemasan," bunyi keterangan BPOM. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI