Rugikan Negara Rp254 Miliar, KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Fiktif Bank Jepara Artha

Laporan: Agus
Kamis, 18 September 2025 | 22:51 WIB
Konferensi pers penetapan tersangka korupsi Bank Jepara Artha. (Agus Priatna/SinPo.id) Konferensi pers penetapan tersangka korupsi Bank Jepara Artha. (Agus Priatna/SinPo.id) Konferensi pers penetapan tersangka korupsi Bank Jepara Artha. (Agus Priatna/SinPo.id) Konferensi pers penetapan tersangka korupsi Bank Jepara Artha. (Agus Priatna/SinPo.id) Konferensi pers penetapan tersangka korupsi Bank Jepara Artha. (Agus Priatna/SinPo.id) Konferensi pers penetapan tersangka korupsi Bank Jepara Artha. (Agus Priatna/SinPo.id) Konferensi pers penetapan tersangka korupsi Bank Jepara Artha. (Agus Priatna/SinPo.id) Konferensi pers penetapan tersangka korupsi Bank Jepara Artha. (Agus Priatna/SinPo.id) Konferensi pers penetapan tersangka korupsi Bank Jepara Artha. (Agus Priatna/SinPo.id)
Konferensi pers penetapan tersangka korupsi Bank Jepara Artha. (Agus Priatna/SinPo.id)

SinPo.id - Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi, Asep Guntur Rahayu, memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18 September 2025). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menahan lima orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pencairan kredit usaha fiktif pada PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda) periode 2022 hingga 2024 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp254 miliar.

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI