Legislator Soroti Lonjakan Premi Asuransi Kesehatan hingga 43 Persen
SinPo.id - Anggota Komisi XI DPR RI Muhammad Kholid, menyoroti lonjakan premi asuransi kesehatan yang meningkat hingga 43 persen, dan dinilai memberatkan masyarakat. Sehingga perlu adanya perhatian serius dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurutnya, kenaikan premi bukan hanya disebabkan oleh inflasi medis yang dipicu oleh harga obat-obatan, tetapi juga praktik di lapangan yang kerap terjadi, seperti over utilization dan over billing baik dari pihak rumah sakit maupun perusahaan asuransi.
“Kalau harga obat bukan kewenangan kita. Tapi kenaikan premi asuransi karena repricing sebesar 43 persen seharusnya masih bisa diatur oleh OJK. Ini yang perlu dikendalikan agar masyarakat tidak terbebani,” kata Kholid, dalam keterangan persnya, Kamis, 18 September 2025.
Ia menilai, kebijakan OJK terkait ekosistem asuransi merupakan langkah positif untuk menekan biaya yang muncul akibat inflasi medis. Namun, diperlukan adanya pengawasan yang lebih ketat agar tidak terjadi lonjakan premi yang berlebihan.
Di samping itu, Kholid juga menegaskan pentingnya memperhatikan beban biaya kesehatan yang tidak hanya bagi masyarakat kecil, tetapi juga bagi kelas menengah.
“Seringkali perhatian kita hanya ke masyarakat kecil, padahal kelas menengah juga mengalami penurunan daya beli. Mereka juga perlu mendapat perhatian agar tidak terbebani premi yang terlalu tinggi,” katanya.
