Praktik Penyuntikan LPG 3 Kg ke Tabung Portable Dibongkar di Tanjung Priok
SinPo.id - Polisi berhasil mengungkap perkara tindak pidana penyuntikan gas LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung gas portable di wilayah Tanjung Priok. Pengungkapan dilakukan selama periode bulan Juli hingga dengan Agustus 2025.
Dari kasus tersebut, enam orang berhasil ditangkap yaitu berrnisial IR (26), BK (32), FS(38), NT (20), HT (38), dan AA (24).
"Pemindahan gas dari tabung gas LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung gas portable dilakukan dengan menggunakan alat suntik, yaitu regulator gas rakitan yang sudah dimodifikasi," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah H. Tobing, Kamis, 18 September 2025.
Dia menjelaskan, modus pelaku yaitu melakukan penyuntikan dari satu tabung gas LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung gas portable yang dapat menghasilkan sepuluh sampai sebelas tabung gas portable berbagai merk. Pemindahan juga dilakukan dengan menggunakan alat suntik, yaitu regulator gas rakitan yang sudah dimodifikasi.
"Praktik pengoplosan gas LPG 3 kilogtam ke tabung gas protable ini tidak melalui proses yang benar sehingga berpotensi mengancam keselamatan atau keamanan," ujarnya.
Adapun keuntungan yang diperoleh para tersangka dari prakti pengoplosan satu tabung gas LPG 3 kilogram bisa mencapai Rp 38 ribu hingga Rp 93 ribu pertabung gas. Dan penjualan dilakukan dengan cara online di media sosial dan e-comerce dan secara konvensional atau konsumen datang langsung ke tempat tinggal tersangka.
"Tersangka berhasil menarik konsumen karena harga yang ditawarkan jauh lebih murah dibandingkan harga resmi/harga pasaran," jelasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 11 tabung gas isi 3 kg, 2 tabung gas kosong 3 kg, 557 kaleng portable isi, 442 tutup kaleng portable, 7 regulator, 2 timbangan digital, dan 4 unit handphone.
Para tersangka dikenakan Pasal 32 ayat 2 Jo Pasal 30 dan Pasal 31 UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Dan Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.
