Komisi II DPR Usul RUU Pemilu Masuk Prolegnas Prioritas 2026
SinPo.id - Komisi II DPR RI mengusulkan lima revisi undang-undang (RUU) untuk masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Salah satunya revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
RUU Pemilu diusulkan untuk dirombak karena dinilai krusial. Perubahan payung hukum itu untuk menjamin pelaksanaan pemilu yang lebih baik dan meningkatkan partisipasi publik.
“Publik menunggu kita. Pemilu ke depan harus lebih baik dari Pemilu 2024. Itu tidak bisa tidak, harus bersandar pada aturan yang menjamin pelaksanaan dan membangkitkan partisipasi," kata anggota Komisi II DPR RI Aria Bima dalam rapat koordinasi bersama Badan Legislasi (Baleg) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 17 September 2025.
Selain RUU Pemilu, Komisi II juga mengusulkan revisi terhadap empat undang-undang lainnya.
Berikut daftar RUU yang diusulkan;
UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah
UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik
UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3)
Legislator dari Fraksi PKB itu menyatakan revisi UU Pemilu juga diusulkan masuk Prolegnas jangka menengah 2024–2029, mengingat urgensi pembaruan regulasi pasca-keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135.
"Ini jadi pertanyaan publik. Kita ingin formulasi yang jelas, transparan, dan akuntabel. Bahkan muncul anggapan seolah kita melawan MK. Padahal, ini soal mencari formulasi yang bijak," kata dia.
Komisi II berharap revisi sejumlah UU strategis ini dapat memperkuat fondasi demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang lebih baik ke depan.
