Pemerintah Usulkan 17 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2026
SinPo.id - Pemerintah diwakili Kementerian Hukum (Kemenkum) mengusulkan sejumlah RUU untuk dimasukkan ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026. Total ada 17 RUU yang diusulkan pemerintah untuk dirampungkan tahun depan.
Usulan itu disampaikan langsung Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej dalam rapat dengan Baleg DPR beragendakan pembahasan RUU Prolegnas Prioritas. Payung hukum yang diusulkan antara lain Rancangan Hukum Acara Perdata (RUU HAP), RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, dan RUU Pelaksanaan Pidana Mati.
"Untuk usulan RUU Prolegnas Prioritas 2026, pemerintah mengusulkan 17 RUU," kata Eddy di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 17 September 2025.
Berikut daftar 17 RUU usulan pemerintah;
1. RUU tentang hukum acara perdata
2. RUU tentang narkotika dan psikotropika
3. RUU tentang pengelolaan ruang udara
4. RUU tentang hukum perdata internasional
5. RUU tentang desain industri
6. RUU tentang keamanan dan ketahanan cyber
7. RUU tentang ketenaganukliran merupakan luncuran dari 2025
8. RUU tentang pengadaan barang dan jasa publik
9. RUU tentang pelaksanaan pidana mati 10. RUU tentang penyesuaian ketentuan pidana dalam undang-undang dan peraturan daerah
11. RUU tentang pemindahan narapidana antarnegara
12. RUU tentang perubahan atas undang-undang nomor 2 tahun 1981 tentang meteorologi legal
13. RUU tentang jaminan benda bergerak
14. RUU tentang kewarganegaraan
15. RUU tentang badan usaha
16. RUU tentang grasi amnesti abolisi dan rehabilitasi
17. RUU tentang perubahan keempat atas undang-undang nomor 19 tahun 2023 tentang badan usaha milik negara.
Selain itu, pemerintah mengusulkan sejumlah RUU terkait evaluasi Prolegnas Prioritas 2025. Di antaranya, RUU Pemindahan Narapidana Antar Negara hingga RUU BUMN.
Berikut daftarnya;
1. RUU tentang pelaksanaan pidana mati
2. RUU tentang penyelesaian ketentuan pidana dalam undang-undang dan peraturan daerah
3. RUU tentang pemindahan narapidana antarnegara
4. RUU tentang jaminan benda bergerak
5. RUU tentang perubahan keempat atas undang-undang nomor 19 tahun 2003 tentang badan usaha milik negara.
Kemudian, pemerintah juga mengusulkan tujuh RUU untuk masuk dalam evaluasi Prolegnas jangka menengah.
Berikut daftarnya;
1. RUU tentang perubahan ketiga atas undang-undang nomor 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal
2. RUU tentang perubahan ketiga atas undang-undang nomor 20 tahun 2016 tentang merk dan indikasi geografis
3. RUU tentang keamanan laut
4. RUU tentang perubahan atas undang-undang nomor 15 tahun 2012 tentang veteran Republik Indonesia
5. RUU tentang perubahan atas undang-undang nomor 5 tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan
6. RUU tentang perubahan atas undang-undang nomor 52 tahun 2009 tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga
7. RUU tentang perumahan dan kawasan pemukiman.
Eddy menyampaikan pemerintah juga mengusulkan sejumlah RUU untuk masuk ke daftar Prolegnas jangka menengah 2024-2029 menjadi usul inisiatif pemerintah.
Berikut daftarnya;
1. RUU tentang badan usaha milik daerah
2. RUU tentang perubahan atas undang-undang nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja, RUU tentang sistem transportasi dan logistik nasional, RUU tentang sistem jaringan transportasi nasional
3. RUU tentang sistem perposan dan logistik nasional
4. RUU tentang perubahan ketiga atas undang-undang nomor 33 tahun 2009 tentang perfilman
5. RUU tentang permuseuman
6. RUU tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang cagar budaya
7. RUU tentang perubahan keempat atas undang-undang nomor 15 tahun 2003 tentang badan usaha milik negara.
Eddy mengatakan RUU tentang keadilan restoratif diminta dikeluarkan dalam daftar Prolegnas jangka menengah. Sebab, kata dia, hal itu telah diatur dalam RUU KUHAP.
"Pemerintah mengusulkan satu RUU tentang keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana, nomor urut 162, untuk dikeluarkan dari daftar Prolegnas jangka menengah 2025-2029," katanya.
"Dikarenakan materi pokok pengaturannya sudah tercakup dalam RUU KUHAP, dan akan diatur lebih lanjut dengan peraturan pelaksanaannya," timpal dia.
