Klarifikasi Soal Penggunaan Sirine, Pramono: Aturan dari Pemerintah Pusat

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 17 September 2025 | 20:31 WIB
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (SinPo.id/ Dok. Pemprov DKI)
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (SinPo.id/ Dok. Pemprov DKI)

SinPo.id - Gubenur DKI Jakarta Pramono Anung menanggapi maraknya penolakan masyarakat terhadap penggunaan sirine oleh kendaraan pejabat. Dia menegaskan aturan mengenai penggunaan sirine bukan berasal dari kebijakan daerah, melainkan merupakan regulasi pemerintah pusat yang harus dijalankan.

“Penggunaan sirine itu sebenarnya sudah diatur di tingkat nasional, kami di daerah hanya menjalankan saja,” kata Pramono, Rabu, 17 September 2025.

Pramono juga membagikan pengalamannya sebagai pejabat yang kerap mendapat pengawalan. Ia mengaku jarang sekali menggunakan sirine saat berkendara.

“Selama ini saya tidak pernah membunyikan sirine secara berlebihan. Bahkan saat menggunakan mobil patroli, saya lebih banyak berkendara dengan tenang tanpa sirine,” ungkapnya. 

Lebih jauh, Pramono mengungkapkan, pada hari libur, dia biasanya tidak mendapatkan pengawalan sama sekali, dan justru menikmati kebebasan tersebut.

“Kalau Sabtu dan Minggu saya tidak pernah dikawal, dan saya menikmati perjalanan tanpa pengawalan,” ujar Pramono. 

Adapun penggunaan sirine bagi kendaraan pejabat diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan. Pasal 65 ayat (1) menjelaskan kendaraan tertentu yang mendapat prioritas di jalan, termasuk kendaraan kepala daerah dan kendaraan dengan kebutuhan khusus.

Kendati demikian, Pramono mengajak masyarakat untuk memahami aturan yang ada agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

“Kami harap masyarakat bisa mengerti bahwa aturan ini dibuat untuk kelancaran dan keamanan saat pejabat menjalankan tugas,” tandasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI