Polri Gagalkan Perdagangan Lobster Ilegal Rp7,5 Miliar di Cianjur
SinPo.id - Korpolairud Baharkam Polri menggagalkan pengiriman benih bening lobster (BBL) ilegal di wilayah Cidaun, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, pada Selasa, 16 September 2025 dini hari.
Direktur Polisi Perairan Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Idil Tabransyah mengatakan, tim gabungan Subdit Patroli Air dan Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri menghentikan sebuah kendaraan yang dicurigai mengangkut muatan BBL. Dalam pemeriksaan, petugas menemukan tujuh kotak karton berisi sekitar 50 ribu ekor BBL.
Selain itu diamankan sebuah ponsel milik terduga pelaku. Untuk kepentingan pengembangan penyidikan, asal muatan dan detail lain terkait pengiriman saat ini belum dapat dipublikasikan.
"Tersangka berinisial JVQ (40), berstatus sebagai sopir/pengirim, ditangkap di lokasi dan selanjutnya menjalani pemeriksaan," ujar Idil dalam keterangannya, Rabu, 17 September 2025.
Menurut keterangan awal, sambung Idil, JVQ sudah beberapa kali melakukan pengiriman atas perintah seorang pengepul berinisial D. Ia menerima upah sekitar Rp1,7 juta setiap kali mengirim benih lobster.
"Dari hasil penghitungan awal, potensi kerugian negara akibat upaya penyelundupan ini mencapai Rp7,5 miliar, dengan asumsi harga pasar gelap benih lobster sekitar Rp150 ribu per ekor. Jumlah tersebut belum termasuk dampak ekologis yang jauh lebih besar akibat hilangnya benih dari habitat alaminya," jelasnya.
Seluruh barang bukti dan terduga telah diamankan di Mako Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri. Petugas juga berkoordinasi dengan Badan Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Provinsi Banten untuk melakukan pencacahan serta pelepasliaran benih lobster ke laut.
“Tindakan ini jelas melanggar Undang-Undang Perikanan. Pengiriman dan perdagangan benih bening lobster tanpa izin tidak hanya merugikan negara hingga miliaran rupiah, tetapi juga mengancam kelestarian sumber daya laut kita. Polri berkomitmen menindak tegas setiap pelaku dan pihak yang terlibat,” paparnya.
Lebih jauh Idil mengimbau masyarakat tidak ikut terlibat dalam penyelundupan BBL. Selain merusak ekosistem laut, perbuatan itu dapat dijerat dengan ancaman pidana berat sesuai ketentuan perundangan.

