Konsesi Disebut Habis, Tol Cawang-Tanjung Priok Diharapkan Dikembalikan ke Negara

Laporan: Tio Pirnando
Rabu, 17 September 2025 | 10:57 WIB
Ilustrasi kendaraan melintasi ruas jalan tol. (SinPo.id/dok. NTMC Polri)
Ilustrasi kendaraan melintasi ruas jalan tol. (SinPo.id/dok. NTMC Polri)

SinPo.id - Tim Advokasi Penyelamat Aset Negara menilai, Jalan Tol Cawang–Tanjung Priok semestinya sudah dikembalikan kepada negara sejak konsesi berakhir pada Maret 2025. Karenanya, penerimaan dari ruas tol tersebut kurang tepat masuk ke PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).

Menurut Anggota tim advokasi, Netty P. Lubis, kelanjutan pengelolaan CMNP bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan. Jika mengacu pada Pasal 50 Ayat (9) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan, termaktub kewajiban jalan tol dikembalikan ke pemerintah begitu masa konsesi habis.

"Undang-undang juga mengatur bahwa setelah masa konsesi berakhir, pemerintah pusat berhak mengambil alih dan mengubah status jalan tol menjadi jalan bebas hambatan non-tol, atau menunjuk BUMN baru untuk mengelola dan memeliharanya," kata Netty dalam keterangannya, Rabu, 17 September 2025.

Netty menyoroti adanya perpanjangan konsesi melalui Akta PPJT No.06 tertanggal 23 Juni 2021 di hadapan notaris. Perjanjian itu memberikan hak tambahan kepada CMNP, termasuk pengembangan ruas Ancol Timur–Pluit (Elevated), sekaligus memperpanjang konsesi hingga 31 Maret 2060.

"Kami meminta negara mengambil alih pengelolaan ruas tol tersebut dan menjadikannya jalan bebas hambatan non-tol agar dapat dilalui warga tanpa dikenakan tarif," tegasnya.

Ia juga menyinggung masalah tarif. Menurutnya, kenaikan tarif tol tidak sebanding dengan peningkatan kualitas jalan. Padahal, laporan keuangan CMNP menunjukkan keuntungan besar dari ruas ini: Rp1,36 triliun laba bersih pada 2023 dan Rp1,16 triliun pada 2024.

Menanggapi hal ini, Kepala BPJT Kementerian Pekerjaan Umum, Wilan Oktavian, menjelaskan bahwa CMNP masih sah mengelola tol Cawang–Tanjung Priok. Karena konsesinya sudah diperpanjang sejak 2020.

"Kalau itu sudah diperpanjang tahun 2020, bukan sekarang. Jadi konsesi mereka memang sudah di amendemen sejak saat itu, karena ditugaskan membangun Harbour Road II yang kini sedang berjalan," ujarnya.

Menurut Wilan, dokumen Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) memang sudah diubah sejak 2020, menambah masa konsesi 35 tahun hingga 2060. "Kalau di dokumen resmi, sudah diperpanjang sampai 2060. Jadi ketika saya menjabat, status itu sudah given, "terangnya.

Namun, perpanjangan konsesi ini kini menjadi sorotan hukum. Kejaksaan Agung sedang menyelidiki dugaan pelanggaran prosedur, karena perpanjangan tidak melalui audit maupun mekanisme lelang sebagaimana diatur dalam PP No.27/2014 dan UU No.38/2004 tentang Jalan.

Kejagung telah meminta klarifikasi Fitria Hamka pada Jumat, 12 September lalu. Kepuspen Kejagung Anang Supriatna mengungkapkan, klarifikasi dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. "Yang bersangkutan dimintai keterangan untuk klarifikasi," kata Anang.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI