Pemerintah Beri Diskon 50 Persen Iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi Ojol dan Pekerja Lepas
SinPo.id - Pemerintah memberikan keringanan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan peserta dari kelompok Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) seperti pengemudi ojek online (ojol) dan pekerja lepas lainnya akan mendapat potongan 50 persen untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Kebijakan tersebut masuk dalam Paket Ekonomi Akselerasi 2025 dan resmi diumumkan di Kantor Presiden, Jakarta, Senin 15 September 2025.
“Mereka tinggal bayar sesuai paketnya, kalau nggak salah Rp10.800. Jadi bayar itu kita kasih 50 persen diskon,” kata Airlangga.
Airlangga menjelaskan, program ini termasuk dalam poin keempat paket yang memberikan bantuan iuran bagi PBPU seperti pengemudi transportasi online, ojek pangkalan, kurir, hingga sopir logistik. Peserta hanya perlu membayar iuran sekitar Rp10.800 per bulan dengan potongan 50 persen selama enam bulan, sedangkan sisanya ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.
“Mereka cukup bayar separuh, sisanya dibayar BPJS,” tambahnya.
Hingga kini, sekitar 200 ribu pekerja sudah memanfaatkan program ini. Pemerintah menargetkan jumlah penerima mencapai 731.361 orang seiring perluasan cakupan ke petani, pedagang, dan pekerja informal lainnya pada tahun depan.
Melalui program ini, peserta mendapat perlindungan maksimal berupa santunan kematian hingga 48 kali upah, santunan cacat 56 kali upah, beasiswa pendidikan untuk dua anak sebesar Rp174 juta, serta manfaat JKM senilai total Rp42 juta.
Untuk mendukung diskon iuran tersebut, pemerintah mengalokasikan dana Rp36 miliar. Airlangga berharap kebijakan ini mendorong lebih banyak pekerja informal mendaftar sehingga dapat memperoleh perlindungan sosial yang lebih memadai.
