Komisi XIII DPR Minta Kemenkum Perbanyak Pos Bantuan Hukum ke Seluruh Daerah
SinPo.id - Wakil Ketua Komisi XIII DPR Sugiat Santoso meminta Kementerian Hukum (Kemenkum) memperbanyak Pos Bantuan Hukum hingga ke seluruh daerah Tanah Air. Langkah ini dinilai penting agar masyarakat dapat merasakan bantuan hukum gratis dari pemerintah.
Menurut Sugiat, Pos Bantuan Hukum merupakan organisasi bantuan hukum resmi yang dimiliki pemerintah. Pos itu seharusnya berada di seluruh desa yang memberikan layanan hukum secara mudah dan terjangkau.
Namun demikian, kata Sugiat, nyatanya tidak semua wilayah memiliki Pos Bantuan Hukum. Hal tersebut menjadi perhatian Komisi XIII dan harus ditanggapi serius oleh Kementerian Hukum.
"Kemarin kita kunjungan kerja spesifik Komisi 13 ke beberapa daerah. Itu kanwil-kanwil hukum keluhannya sama bahwa ada keterbatasan anggaran untuk membentuk organisasi bantuan hukum atau pos bantuan hukum," kata Sugiat dalam rapat kerja bersama Kemenkum di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin, 15 September 2025.
Legislator dari Fraksi Partai Gerindra itu mengungkapkan saat ini Kemenkum tengah menyusun anggaran untuk direalisasikan pada tahun 2026. Dia berharap anggaran tersebut dapat memfasilitasi pengadaan Pos Bantuan Hukum di seluruh Indonesia.
Hal senada disampaikan anggota Komisi XIII Vita Ervina. Menurut politisi partai PDI Perjuangan (PDIP) ini, dirinya mengaku tidak menolak penambahan anggaran sebesar Rp196 miliar yang akan diterima Kemenkum.
Namun, dia menyesalkan anggaran tersebut terkesan lebih banyak untuk kebutuhan operasional kementerian. Dia menilai banyak program-program kerakyatan yang bisa dilakukan Kemenkum seperti memberikan akses pelayanan hukum yang mudah dan murah.
Tidak hanya itu, masyarakat juga membutuhkan ragam program bantuan hukum agar mudah mendapatkan keadilan. Salah satu program yang harus dijalankan Kemenkum dengan maksimal, yakni Pos Bantuan Hukum di desa-desa.
"Kami tentu berharap ada pembangunan seperti program Pos Bantuan hukum di desa-desa bisa segera dilaksanakan dan diperbanyak," kata Vita.
"Tentunya kegiatan lain yang dalam rangka memperkuat digitalisasi dan layanan hukum yang harapannya untuk meningkatkan pelayanan publik di daerah daerah ini bisa dirasakan masyarakat," timpal dia.
