Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba di Cakung, Total 53 Kg Ganja Disita
SinPo.id - Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja dengan total barang bukti mencapai 53,075 kilogram. Dua tersangka berinisial AWS (40) dan IR (42) berhasil ditangkap kawasan Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur. Penangkapan keduanya merupakan hasil pengembangan kasus sebelumnya.
Pelaku AWS diketahui merupakan residivis kasus narkotika, sedangkan IR sebelumnya pernah terjerat kasus pencurian.
"Mengamankan dua orang laki-laki, inisial AWS dan IR, beserta barang bukti ganja seberat 1 kilogram," kata Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro dalam konferensi pers, Senin, 15 September 2025.
Dari hasil interogasi, pelaku masih menyimpan barang bukti lainnya di rumah kontrakan. Tim kemudian ke lokasi dan kembali menyita puluhan paket ganja, sehingga total barang bukti mencapai 53,075 kilogram atau sekitar 53 kilogram.
"Total keseluruhan yang kami amankan sebanyak 53 kilogram lebih. Ini sebagian disimpan di kontrakan," tutur Wisnu.
Saat ini, polisi masih mengembangkan jaringan pengedar ganja tersebut yang diduga berasal dari Aceh.
Kedua pelaku, kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 6 tahun hingga maksimal seumur hidup.

