Mensesneg Bantah Kabar Surpres Pergantian Kapolri, DPR Tegaskan Belum Terima

Laporan: Tim Redaksi
Minggu, 14 September 2025 | 02:50 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (SinPo.id/Dok.Polri)
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (SinPo.id/Dok.Polri)

SinPo.id -  Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi membantah kabar yang menyebut Presiden RI Prabowo Subianto telah mengirimkan surat presiden (surpres) ke DPR RI terkait pergantian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri).

"Berkenaan dengan surpres pergantian Kapolri ke DPR itu tidak benar. Jadi, belum ada surpres yang dikirim ke DPR mengenai pergantian Kapolri, sebagaimana juga sudah disampaikan oleh pimpinan DPR bahwa memang belum ada, atau tidak ada surpres tersebut," kata Prasetyo Hadi menjawab pertanyaan wartawan di Jakarta, Sabtu 13 September 2025.

Pernyataan Prasetyo merujuk pada klarifikasi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, yang juga menegaskan bahwa hingga saat ini pimpinan DPR belum menerima surpres dari Presiden Prabowo.

"Pimpinan DPR sampai hari ini belum terima surpres mengenai pergantian Kapolri," ujar Dasco di Jakarta.

Isu adanya surpres pergantian Kapolri mulai ramai dibicarakan sejak Jumat (12/9). Dalam rumor yang beredar, Presiden Prabowo disebut telah menyodorkan dua nama calon pengganti Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dengan inisial "D" dan "S". Warganet kemudian mengaitkan inisial tersebut dengan Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo dan Kabareskrim Komjen Pol. Syahardiantono.

Namun, bantahan tegas dari Mensesneg dan pimpinan DPR menunjukkan kabar tersebut tidak benar. Hal serupa juga disampaikan anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil, yang menekankan belum ada kabar resmi mengenai surpres dari Presiden.

"Iya, kami belum tahu kebenarannya. Kami sendiri belum dapat kabar terkait adanya surpres ke DPR dalam hal pergantian Kapolri. Kalau pun ada, ya memang itu kewenangan presiden," kata Nasir.

Ia juga menyinggung rumor nama-nama yang beredar di publik. "Katanya ada inisial D, ada inisial S. Kami nggak mengerti juga itu siapa. Apakah Wakapolri sekarang, atau Kepala BNN? Kami nggak tahu," imbuhnya.

Sesuai undang-undang, pengangkatan dan pemberhentian Kapolri merupakan hak prerogatif presiden dengan persetujuan DPR RI. Hingga saat ini, belum ada surat resmi yang masuk terkait pergantian Kapolri.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI