Pemerintah Tanggung 50% Iuran, Ojol Akan Dapat Fasilitas BPJS Ketenagakerjaan

Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 13 September 2025 | 05:03 WIB
Ojol(SinPo.id/Tangkapan layar)
Ojol(SinPo.id/Tangkapan layar)

SinPo.id -  Pemerintah memastikan para pengemudi ojek online (ojol) akan mendapatkan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan. Kebijakan ini dihadirkan untuk memberikan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja hingga jaminan kematian bagi para pekerja lepas.

"Fasilitas yang selama ini diberikan kepada pekerja (seperti) jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kehilangan kerjaan, jaminan kematian, itu juga untuk didorong kepada pekerja lepas atau pekerja mitra dalam hal ini ojol," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat 12 September 2025

Airlangga menjelaskan, pemerintah akan menanggung separuh iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pengemudi ojol. "Ini nanti teknisnya kita sedang siapkan," ujarnya.

Selain program tersebut, pemerintah juga tengah menyiapkan sejumlah kebijakan tambahan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi hingga akhir tahun ini. Total ada 8+4 program yang sedang dimatangkan.

"Itu sudah ada (nilainya), nanti kita sedang siapkan. Kita akan rapatkan hari Senin (15/9) dan total nilainya akan kita fix kan. Total programnya ada 8+4, nanti di link and match-kan," jelas Airlangga.

Beberapa program yang dibahas antara lain peningkatan penerimaan magang bagi fresh graduate, di mana mereka yang magang di sektor pemerintahan akan memperoleh pendapatan. Selain itu, pemerintah juga memperluas program pajak penghasilan (PPh) 21 ditanggung pemerintah (DTP).

"Perluasan pajak yang ditanggung oleh pemerintah yang sekarang sudah berjalan di industri padat karya, akan didorong juga ke sektor hotel, restoran, dan kafe (Horeka)," ungkapnya.

Dengan adanya langkah ini, pemerintah berharap para pekerja lepas, khususnya pengemudi ojol, dapat memperoleh kepastian perlindungan sosial yang lebih baik, sekaligus menopang daya tahan ekonomi nasional.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI