Mendag Sebut Tarif Resiprokal AS Belum Berlaku untuk Indonesia
SinPo.id - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan, Indonesia hingga saat ini masih menggunakan tarif acuan lama sebesar 10 persen untuk seluruh produk yang masuk ke Amerika Serikat (AS). Dan, tarif resiprokal dari Presiden AS Donald Trump untuk Indonesia sebesar 19 persen, belum berlaku.
"Ya, jadi kita masih pakai (tarif lama) yang 10 persen," ujar Budi di Jakarta, Jumat, 12 September 2025.
Menurut Budi, kepastian pemberlakuan tarif resiprokal 19 persen tersebut, masih menunggu dari Pemerintah AS. Nantinya, akan ada perjanjian tarif resiprokal atau agreement reciprocal tarif sebagai bentuk kesepakatan antara kedua negara. Namun, perjanjian itu belum selesai.
"Belum selesai. Kan nanti ada agreement reciprocal tariff ya. Tapi kan belum, ya mungkin karena banyak yang harus di ini (negosiasi) ya," katanya.
Budi menilai, proses penyusunan perjanjian tarif resiprokal juga memakan waktu. Sebab, banyak negara yang dikenakan tarif resiprokal oleh AS tersebut.
Oleh karena itu, jika pemberlakuan tarif resiprokal terhadap Indonesia mundur, maka disebabkan pihak AS.
"Yang akan membuat perjanjian kan banyak (dengan AS). Kalau pun mundur (pemberlakuannya) ya sebenarnya dari Amerika nya. Kan kita sambil nunggu," tukasnya.

