Siap Jadi Undang-undang, RUU Kepariwisataan Songsong Era Baru Pariwisata
SinPo.id - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia Chalim berharap RUU Kepariwisataan yang baru disetujui untuk dibawa ke Rapat Paripurna guna disahkan menjadi Undang-Undang bisa membawa ke era baru pariwisata Indonesia.
"Secara umum Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepariwisataan bertujuan untuk mengubah paradigma dari masstourism (pariwisata berbasis jumlah massa) menjadi pariwisata berkualitas melalui pembangunan ekosistem pariwisata yang berkelanjutan dan melibatkan masyarakat lokal," kata Chusnunia dalam keterangannya, Jakarta, Jumat, 12 September 2025.
Chusnunia yang juga Ketua Panja RUU Kepariwisataan menyampaikan sejumlah substansi perubahan RUU Kepariwisataan yang menekankan pendekatan pada hak asasi manusia, pembangunan peradaban, dan penguatan identitas bangsa.
"RUU Kepariwisataan memperkenalkan istilah baru yaitu, ekosistem kepariwisataan, warisan budaya, serta memperbarui definisi wisata, pariwisata, dan kepariwisataan. Hal ini agar pengelolaan Kepariwisataan lebih holistik dan terintegrasi," ujar Chusnunia.
Politisi asal Lampung ini juga mengingatkan pentingnya digitalisasi dalam promosi pariwisata sebagai upaya menjangkau wisatawan yang efektif serta kemampuannya meningkatkan daya saing destinasi.
"Wisatawan modern sangat bergantung pada internet dan media sosial untuk merencanakan perjalanan mereka dengan demikian promosi digital adalah cara terbaik untuk menjangkau mereka di platform yang paling sering mereka gunakan," kata dia.
Legislator dari Fraksi PKB ini menyebut peran digital tourism atau pariwisata digital telah menjadi motor penggerak yang sangat berpengaruh dalam perkembangan industri pariwisata, terutama di Indonesia. Mulai dari perencanaan perjalanan, promosi destinasi, hingga peningkatan ekonomi lokal yang semua kini bisa dilakukan secara digital.
Sebelumnya, Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (RUU Pariwisata) disepakati akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi UU pada masa sidang yang akan datang.
Dalam pengambilan keputusan tingkat I melalui rapat kerja bersama Kementerian Pariwisata (Kemenpar), masing-masing fraksi partai politik (parpol) di Komisi VII telah memberikan pandangan mengenai draf RUU Kepariwisataan tersebut.
Masukan yang disampaikan tiap fraksi itu terdiri dari pendidikan pariwisata, diplomasi budaya, pembangunan kepariwisataan berkualitas, berkelanjutan, dan berbasis masyarakat lokal hingga pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi serta penyelenggaraan kreasi kegiatan sebagai daya tarik wisata.
Pembahasan RUU Kepariwisataan sempat tertunda pada akhir periode kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan disepakati untuk dibahas pada era pemerintahan berikutnya. DPR RI dan Kemenpar pun sepakat untuk mulai kembali membahas RUU Kepariwisataan pada awal tahun ini, tepatnya Senin, 3 Februari 2025.
