Maling Motor di Bekasi yang Viral Suruh Dilepas Kini Terancam 7 Tahun Penjara
SinPo.id - Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa menegaskan, maling motor yang sempat viral minta dibebaskan anggota Polsek Cikarang Utara sudah ditahan dan terancam 7 tahun penjara.
“Kita pastikan sudah diproses. Pelaku berinisial YI melakukan pencurian dengan modus merusak kontak sepeda motor menggunakan kunci T. Pelaku terancam 7 tahun penjara," kata Mustofa kepada wartawan, Kamis, 11 September 2025.
Menurut Mustofa, kasus pencurian motor itu sebenarnya sudah dilaporkan ke polisi dengan laporan polisi nomor LP/B/99/IX/2025/SPKT/Polsek Cikarang Utara/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya tertanggal 9 September 2025.
"Sudah dilaporkan sebelumnya. Kasus pencurian ini terjadi di sebuah kontrakan Jalan Layang Kongsi, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara," ucapnya.
Dari kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain satu kunci kontak, STNK, gagang kunci berbentuk T, empat anak kunci ujung tajam. Kemudian ada kunci magnet, tas warna biru baru-abu dan sepeda motor Honda Vario Nopol Z-2358-CH tahun 2015 warna hitam dalam kondisi lubang kunci kontak rusak.
Sebelumnya, viral video anggota Polsek Cikarang Utara diduga menyuruh melepaskan pencuri motor yang ditangkap warga, Rabu, 10 September 2025 dini hari.
Dalam video yang diunggah akun Instagram @info_cikarang_karawang, warga tampak menyerahkan pencuri motor ke Polsek Cikarang Utara. Akan tetapi anggota polisi meminta untuk melepaskannya karena tidak ada warga membuat laporan.
Saat ini, Propam Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan Kapolsek Cikarang Utara dan anggotanya yang diduga menyuruh melepaskan pencuri motor yang ditangkap warga.

