Baleg DPR Segera Bawa RUU Perampasan Aset ke Paripurna

Laporan: Juven Martua Sitompul
Rabu, 10 September 2025 | 17:26 WIB
Rapat Paripurna DPR RI ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026. (SinPo.id/Galuh Ratnatika)
Rapat Paripurna DPR RI ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026. (SinPo.id/Galuh Ratnatika)

SinPo.id -  Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan mengungkapkan bila usul inisiatif untuk menggulirkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset segera dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI yang akan datang.

Dia mengatakan sejauh ini RUU tersebut masih bersifat usulan untuk masuk ke prioritas. Sehingga, penetapan payung hukum ini sebagai usulan bakal dilakukan pada Rabu, 17 September 2025.

"Bukan keputusan, baru diajukan," kata Bob di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 10 September 2025.

Dia mengatakan bahwa usulan RUU Perampasan Aset belum sampai pada tingkat keputusan. Sebab, Baleg DPR RI juga akan sekaligus menyusun daftar RUU untuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2026.

"Karena kita kan nanti mau mengusulkan yang Prolegnas 2026, sekaligus. Waktunya kita sudah terbatas ya, 32 hari kerja," kata dia.

Jika nantinya sudah disetujui dan disahkan menjadi RUU usul inisiatif DPR RI, kata dia, Baleg DPR RI akan menyerahkan kepada pimpinan DPR RI untuk menugaskan komisi yang akan membahasnya.

"Kita serahkan kepada pimpinan nanti," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyetujui usulan DPR RI agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset masuk ke Prolegnas Prioritas untuk dibahas Tahun 2025.

Badan Legislasi DPR RI mengusulkan tiga RUU, yakni RUU Perampasan Aset, RUU Kamar Dagang Industri, dan RUU Kawasan Industri untuk masuk Prolegnas Prioritas 2025. Dia pun mengapresiasi usulan dari DPR RI tersebut.

"Pemerintah setuju apa yang menjadi usul inisiatif DPR terkait 3 RUU tadi untuk masuk dalam evaluasi Prolegnas 2025," kata Supratman.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI