DPRD DKI Angkat Raperda Ketenagakerjaan Jadi Prioritas

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 10 September 2025 | 13:31 WIB
Ilustrasi DPRD DKI Jakarta. (SinPo.id/Berita Nasional)
Ilustrasi DPRD DKI Jakarta. (SinPo.id/Berita Nasional)

SinPo.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyisipkan sinyal kuat keberpihakan kepada buruh dalam daftar prioritas legislasi tahun 2026. Dalam rapat finalisasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda), Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menambahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketenagakerjaan dari daftar non-prioritas menjadi prioritas utama.

“Kami nilai urgensinya sangat tinggi. Regulasi ini dibutuhkan agar iklim ketenagakerjaan di Jakarta lebih sehat dan berpihak,” ujar Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, Rabu, 10 September 2025.

Menurut dia, Raperda Ketenagakerjaan merupakan satu dari dua usulan non-prioritas yang dinaikkan statusnya oleh Bapemperda. Satu lainnya, kata dia, ialah Raperda tentang Pengelolaan dan Pengendalian Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Aziz mengatakan, langkah ini merupakan bentuk konkret DPRD dalam merespons tantangan hubungan industrial di Ibu Kota. 

“Kita ingin buruh dan pengusaha punya payung hukum yang adil. Ini bukan hanya soal hak, tapi soal masa depan iklim kerja Jakarta,” ungkapnya. 

Dalam proses penyusunan daftar prioritas, Aziz menyebut Bapemperda menyaring total 20 Raperda dengan mempertimbangkan urgensi, kesiapan naskah akademik, hingga besaran dampaknya terhadap publik. 

"Raperda yang sudah lama menunggu pembahasan serta regulasi yang hanya memerlukan revisi teknis juga turut diakomodasi," kata Aziz. 

Lebih lanjut, Aziz mengungkapkan, Propemperda 2026 telah dirancang untuk lebih adaptif terhadap kebutuhan masyarakat urban Jakarta. 

“Kami ingin pembahasan ke depan berjalan lebih tajam, terarah, dan menghasilkan Perda yang benar-benar terasa manfaatnya,” tandasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI