Kejagung Angkat Bicara Soal Surat Panggilan Terhadap PT CMNP
SinPo.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara terkait adanya surat panggilan terkait masalah perpanjangan konsesi pengelolaan salah satu ruas tol di Jakarta yang beredar di publik pada Selasa, 9 September 2025.
Surat tersebut ramai diperbincangkan lantaran ditujukan kepada pihak PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP), perusahaan yang mengelola sejumlah ruas tol strategis di Ibu Kota.
"Saya belum tahu pastinya apakah ini laporan (sudah) ke Kejagung atau belum ya," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna saat dikonfirmasi awak media yang dikutip pada Rabu, 10 September 2025.
Sebelumnya, Iskandar Sitorus selaku pengamat transportasi sekaligus Sekretaris Pendiri Indonesia Audit Watch (IAW) mendesak Kejagung mengusut masalah perpanjangan ruas tol Cawang–Tanjung Priok–Ancol Timur–Jembatan Tiga/Pluit, yang masa konsesinya seharusnya berakhir pada 31 Maret 2025.
Iskandar mengatakan secara ganjil konsesi itu diperpanjang selama 35 tahun hingga 31 Maret 2060 tanpa proses evaluasi maupun lelang yang kemudian disebut Iskandar sebagai upaya bertentangan dengan hukum.
"Dengan demikian, perpanjangan ini bukan hanya cacat hukum, tetapi juga berpotensi merugikan negara hingga triliunan rupiah," ujar Iskandar Sitorus pada 8 Juni 2025.
Terkait pemberitaan ini, tim redaksi sudah menghubungi beberapa pihak yang terafiliasi CMNP, namun belum ada jawaban.
Nantinya, klarifikasi CMNP akan dimuat sebagai hak jawab dalam tautan berita selanjutnya.
