Benny Tjokro Divonis Seumur Hidup, DPD RI Apresiasi MA dan Kejagung
sinpo, JAKARTA - Wakil Ketua DPD RI, Sultan Bachtiar Najamudin, mengapresiasi Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Mahkamah Agung (MA) atas hasil vonis seumur hidup untuk enam terdakwa megakorupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
"Saya sangat mengapresiasi dan salut terhadap keputusan tersebut," ujar Sultan Najamudin kepada Wartawan, Selasa (27/10/2020).
Terlebih lagi kata Senator asal Bengkulu itu, dua terdakwa terakhir yaitu Dirut PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat juga divonis penjara seumur hidup.
"Ini membuktikan, bahwa Kejagung dan Mahkamah Agung mampu membalikan persepsi buruk, yang selama ini diragukan menjadi sebuah prestasi. Yang awalnya Kejagung dianggap tidak bisa berbuat apa-apa akhirnya terbantahkan," ujarnya.
Sultan meyakini, masyarakat akan percaya dengan kinerja Kejagung di bawah komando Burhanuddin. "Sekali lagi, sebagai Pimpinan DPD RI, saya sangat mengapresiasi dan salut dengan Kejagung serta MA, yang berhasil mengungkap kasus ini. Karena kasus Jiwasraya ini dengan nyata telah merugikan raykat triliunan rupiah," tambahnya.
Sultan mengungkapkan putusan yang dikeluarkan majelis hakim tidak terlepas dari peran jaksa penuntut umum yang mampu meyakinkan hakim dengan bukti-bukti yang mereka bawa. Putusan di atas tuntutan JPU dianggap langka, khususnya bagi para koruptor.
“Saya berpikir hukuman seberat ini termasuk langka. Seumur hidup dengan ganti rugi yang fantastis, Rp16 triliun," tambahnya.
Karena itu dia meminta Korps Adhyaksa tetap konsisten mengikuti peraturan di lapangan terkait penyitaan aset, hingga aset-aset para terdakwa bisa dirampas negara untuk mengganti kerugian negara.
Sultan yakin, baik Kejagung maupun Mahkamah Agung akan serius memproses kasus-kasus hukum lainya. "Saya tetap berharap MA maupun Kejagung terus menunjukan taringya sesuai dengan harapan masyakat dan jelas keberpihakan kepada keadilan," pungkasnya.