Gudang Narkoba di Aceh Terbongkar, Wanita Ditangkap Bersama 155 Ribu Butir Ekstasi
SinPo.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap seorang wanita berinisial S alias P. Penangkapan pelaku dilakukan di sebuah rumah, di Padang Kasah, Kabupaten Aceh Timur, pada Jumat, 5 September 2025.
"S alias P merupakan orang gudang penyimpanan narkotika. Total 81 bungkus sabu dan ekstasi disita saat penangkapan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Selasa, 9 September 2025.
Eko menuturkan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat bahwa adanya peredaran narkotika jenis sabu ekstasi dari Malaysia lewat jalur laut di perairan Aceh. Selanjutnya tim bersama Tim Bea Cukai melakukan serangkaian pendalaman.
"Dan berhasil mengamankan pelaku dengan 77 di antaranya merupakan ekstasi. Sedangkan, empat bungkus lainnya sabu. Perincian sabu 4.360 gram dan ekstasi 155 ribu butir," ujar Eko.
Dia menuturkan, bahwa peran pelaku ikut serta mengambil dan membawa narkotika dari landing spot ke gudang penyimpanan bersama pelaku lain yang saat ini tengah diburu.
"Pelaku mengaku mengambil sabu dan ekstasi di landing spot bersama dengan inisial JS alias W, yang masih diburu," ucapnya.

