Gubernur DKI: Perubahan Status PAM Jaya Demi Perkuat Investasi
SinPo.id - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan rencana perubahan status hukum Perusahaan Air Minum (PAM) Jaya dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) bertujuan untuk memperluas ruang gerak perusahaan dalam hal pendanaan dan investasi.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, mengatakan, transformasi bentuk hukum ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat struktur finansial perusahaan, bukan untuk melemahkan fungsi pelayanan publik.
"Perubahan ini murni agar PAM Jaya bisa lebih leluasa menjalin kemitraan dan mendatangkan investasi. Kami ingin perusahaan ini tumbuh sehat secara bisnis tanpa kehilangan orientasi pelayanan," ujar Pramono di Jakarta, Selasa, 9 September 2025.
Dia menekankan, kebutuhan pembiayaan infrastruktur air bersih ke depan tak mungkin hanya mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dengan status sebagai Perseroda, kata Pramono, PAM Jaya dinilai akan memiliki fleksibilitas lebih dalam mencari sumber pendanaan alternatif.
"Tak semua proyek bisa dibiayai oleh APBD. Maka, kami dorong agar PAM Jaya dapat masuk ke ekosistem bisnis yang lebih kompetitif, tentunya dengan tetap menjaga amanah pelayanan publik," tuturnya.
Menurut dia, perubahan status ini tidak akan mengurangi peran pemerintah dalam pengawasan dan kontrol. Pramono memastikan pemerintah tetap menjadi pemegang saham utama dan memiliki kendali strategis atas arah kebijakan PAM Jaya.
"Pemprov DKI menargetkan proses perubahan status ini rampung sebelum akhir tahun 2025, sembari menyiapkan regulasi pendukung serta restrukturisasi internal di tubuh perusahaan," tandasnya.

