Polisi Tetapkan 11 Orang Tersangka Penjarah Rumah Sri Mulyani, Pelaku Lain Diburu

Laporan: Firdausi
Selasa, 09 September 2025 | 12:38 WIB
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang (SinPo.id/Dok.Polres Tangsel)
Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang (SinPo.id/Dok.Polres Tangsel)

SinPo.id - Polisi menetapkan 11 orang tersangka terkait penjarahan rumah mantan Menteri Keuangan, Sri Mulyani di kawasan Bintaro, Tangerang. Saat ini para tersangka sudah dilakukan penahanan.

"Menetapkan 11 orang sebagai tersangka kasus pencurian dengan pemberatan dan pengerusakan di kediaman Ibu Sri Mulyani," kata Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang kepada wartawan, Selasa, 9 September 2025.

Para tersangka sebagai pelaku aktif yang melakukan penjarahan. Dari para pelaku, juga diamankan sejumlah barang bukti yang digunakan para pelalu untuk melakukan aksi penjarahannya.

"Tersangka ini adalah pelaku aktif, memang berniat melakukan kejahatan di rumah Ibu Sri Mulyani," ucapnya.

Hingga saat ini penyidik masih melakukan pengembangan guna untuk mengungkap pelaku lain dari aksi penjarahan tersebut. "Pengembangan secara maksimal untuk memastikan semua pihak yang terlibat," terangnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI